Berita Ende

Meski Sudah Kantongi IUP OP, Proses Hukum Kasus Tambang Galian C di Ende Tetap Berjalan

AKP Cecep juga mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi namun dia lupa berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Cecep Ibnu Ahmadi saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis, 13 Juni 2024. 

Setelah dikembalikan, berkas perkara dengan tersangka SI masuk lagi ke Kejaksaan Negeri Ende sekitar tanggal 22 Mei 2024. Dan setelah diperiksa jaksa peneliti ditemukan ada beberapa petunjuk yang sudah dipenuhi dan ada yang belum dipenuhi penyidik sehingga dikembalikan lagi. 

Dijelaskan Arbin, secara regulasi, P19 hanya bisa dilakukan satu kali namun apabila berkas dikembalikan dan petunjuk belum bisa dipenuhi keseluruhan petunjuk maka dikeluarkan berita acara koordinasi antara jaksa peneliti dan penyidik dan dicantumkan poin-poin yang harus dipenuhi.

"Artinya pengembalian-pengembalian setelah berkas pertama itu tidak bisa dibilang P19 tetapi karena belum dipenuhi semua petunjuk di P19 pertama jadi berkasnya dikembalikan dengan dasar koordinasi tadi," jelas dia.

Ditanya terkait nama dua tersangka yakni YD dan AD yang tidak dicantumkan di berkas perkara dengan tersangka SI yang dimasukkan penyidik Polres Ende pada tanggal 22 Mei 2024, Arbin menyarankan sebaiknya dikonfirmasi ke penyidik karena hal itu masuk dalam materi penyidikan.

Dia juga mengatakan petunjuk-petunjuk jaksa atas dasar koordinasi yang diberikan masih sama dengan petunjuk jaksa saat P19 pertama. 

"Tapikan kadang P19 inikan secara tertulis, kadang kita hanya baca tulisan kurang dipahami jadi kadang diperjelas di koordinasi itu jadi kadang redaksi kalimatnya agak berbeda tapi maksudnya sama," tambah dia. 

Arbin mengatakan petunjuk koordinasi kelengkapan berkas tersangka SI baru dilakukan satu kali sejauh ini sedangkan dua tersangka lainnya YD dan AD sudah dilakukan beberapa kali. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved