Berita Ende

Meski Sudah Kantongi IUP OP, Proses Hukum Kasus Tambang Galian C di Ende Tetap Berjalan

AKP Cecep juga mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi namun dia lupa berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa.

|
Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Cecep Ibnu Ahmadi saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis, 13 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Meski sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi (OP) yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi NTT sekitar dua bulan lalu, proses hukum kasus tambang galian C di Kabupaten Ende tetap berjalan dan tidak menggugurkan status tersangka YD,  yang merupakan Direktur dan Komisaris PT. Yetty Dharmawan.

Hal itu ditegaskan Kapolres Ende, AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika melalui Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep  Cecep Ibnu Ahmadi saat ditemui POS-KUPANG.COM di ruang kerjanya, Kamis, 13 Juni 2024.

Menurut AKP Cecep, hal itu dikarenakan penegakkan hukum kasus tambang galian C yang berlokasi di Dusun Aemura, Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende sudah lebih dulu dari izin yang dikeluarkan Dinas ESDM Provinsi NTT.

"Ya tidak menggugurkan status hukumnya lah, penegakkan hukumnya lebih dulu dari dikeluarkannya izin makanya walaupun dibilang izin sudah ada tapi berkasnya tetap kita kirim karena pada saat penanganan perkara itu IUP itu belum ada, kalaupun ada mungkin itu akan jadi pertimbangan hakim nanti di persidangan untuk meringankan misalnya, tapi tidak menggugurkan status hukum," jelas AKP Cecep  Cecep Ibnu.

Ditanya soal kendala yang dihadapi penyidik Polres Ende dalam memenuhi petunjuk JPU dan alasan berkas perkara kasus tambang galian C berulang kali dikembalikan oleh JPU, AKP Cecep menjelaskan aturan P19 hanya terjadi maksimal dua kali.

"Kalau mau tanya kenapa petunjuk JPU berulang-ulang, jangan tanya ke kita, tanya sama jaksa, aturan penelitian itu berapa kali maksimal itu dua kali sekarang sudah belasan kali kalau tanya kenapa petunjuknya banyak dan berulang-ulang seharusnya jangan tanya kita," ujar AKP Cecep.

Dia kemudian membeberkan petunjuk jaksa yang terakhir yakni harus memenuhi pemeriksaan ahli Kementerian ESDM pun sudah dipenuhi penyidik Polres Ende dan dilakukan pemeriksaan di Surabaya. Selain itu setiap petunjuk JPU pun, kata AKP Cecep, sudah dipenuhi penyidik Polres Ende.

AKP Cecep juga mengatakan pihaknya sudah memeriksa saksi-saksi namun dia lupa berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa.

"Kalau saksi saya lupa berapa totalnya, saya tanya penyidik dulu," ujar AKP Cecep.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Ende, Arbin Nu’man saat ditemui POS-KUPNG.COM  di Kantor Kejaksaan Negeri Ende, Kamis, 13 Juni 2024 menjelaskan, berkas perkara tersangka atas nama YD, AD dan SI terakhir diterima pada tanggal 25 Januari 2024 dan dikembalikan ke penyidik pada tanggal 01 Februari 2024.

Berkas perkara tersangka atas nama SI, diterima terakhir pada tanggal 22 Mei 2024 dan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

Baca juga: Dua Perusahaan Tambang Galian C di Ende Sudah Miliki IUP Operasi Produksi

"Awalnya itu satu berkas dengan tiga orang tersangka, dan ketika masuk berkas yang pertama kali dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti saat itu, dari hasil penelitian muncullah kesimpulan belum memenuhi syarat formil dan materil untuk di P21 dan saat itu terbitlah P19 pada saat itu dengan ada beberapa poin," jelas Arbin.

Dijelaskan Arbin, berkas perkara tersangka yang diterima Kejaksaan Negeri Ende pada tanggal 22 Mei 2024 hanya ada tersangka tunggal yakni SI sedangkan dua nama tersangka lainnya yakni YD dan AD tidak disertakan lagi tetapi tempat dan waktu masih sama dengan berkas yang pertama.

"Jadi pendapat kami bahwa berkas yang ini tidak terlepas dari berkas yang pertama masuk selanjutnya kami tanya ke penyidik dan iya berkas itu dari berkas yang pertama, sedangkan berkas pertama masuk yang P19 itu kan masih belum dipenuhi kemudian setelah masuknya berkas perkara SI itu kami kembalikan lagi dengan petunjuk yang sama dengan berkas yang sebelumnya karena merupakan satu bagian," beber Arbin Nu’man di ruang tunggu Kejaksaan Negeri Ende.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved