Berita Ende

Dua Perusahaan Tambang Galian C di Ende Sudah Miliki IUP Operasi Produksi

Operasi produksi adalah tahap dimana pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sudah bisa melakukan aktivitas pertambangan

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Aktivitas galian C di Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, 3 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE -  Dua perusahaan tambang galian C di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur yakni PT. Yeti Darmawan dan CV. Sumber Kasih ternyata sudah memiliki ijin operasi produksi. Sedangkan PT. Agogo Golden Group tidak ada dalam database Dinas ESDM Provinsi NTT.

Operasi produksi adalah tahap dimana pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) sudah bisa melakukan aktivitas pertambangan setelah mempunyai Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disahkan Dinas ESDM Provinsi NTT.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi NTT, Jusuf A. Adoe, kepada TribunFlores.com, Senin, 10 Juni 2024 pagi melalui telepon selular.

"Kalau sudah operasi produksi meraka sudah punya UKL/UPL bukan AMDAL, karena salah satu persyaratan untuk penerbitan IUP Operasi Produksi adalah persetujuan lingkungan yang diterbitkan oleh Dinas LHK Provinsi NTT, IUP operasi produksi masa berlakunya 5 tahun," jelas Jusuf Adoe.

UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

Baca juga: Kisah Pilu Longsor di Ende, Jerry Kini Hidup Sebatang Kara

Dikatakan Jusuf A Adoe, pengurusan ijin operasi produksi PT. Yeti Darmawan dan CV. Sumber Kasih baru dilakukan pada tahun 2023 dan Dinas ESDM Provinsi NTT baru mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi sekitar dua bulan lalu.

Sedangkan untuk Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), lanjut dia, masih dievaluasi oleh Dinas ESDM Provinsi NTT.

"Kalau sudah disetujui maka lengkap lah mereka punya dokumen untuk mulai beraktivitas layaknya sebuah perusahaan tambang," tutup Jusuf. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved