Korupsi Aset Pemkab Kupang
Teriakan Histeris Hingga Tangis Haru Keluarga Jemput Jonas Salean di Kejati NTT Usai Pemeriksaan
Jonas yang terlihat capek dan lemas mengeluarkan senyum bahagia menyapa dan memeluk istrinya yang setia menunggu selama menjalani pemeriksaan.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana keluarga dan massa pendukung menjemput Jonas Salean di Kejati NTT usai pemeriksaan sebagai saksi, Rabu 5 Juni 2024.
"Soal status, semua kemungkinan bisa terjadi. Tidak hanya untuk pak Jonas. Semua saksi berpeluang yang sama," katanya.
"Kita melakukan pemanggilan ke empat kalinya baru koperatif hadir. Sebelumnya saksi memiliki alasan dan kami hargai itu. Jika dalam proses ini kemudian penyidik membutuhkan keterangan tambahan pasti kita panggil lagi," tambahnya.
Untuk diketahui, dalam kasus yang diestimasi mengakibatkan kerugian negara mencapai 5,9 miliar ini, Kejati NTT telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Erwin Piga mantan ASN BPN Kota Kupang, Petrus Krisin (Penerima Tanah) dan Hartono Fransiscus Xaverius mantan Kepala BPN Kota Kupang. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.