Korupsi Aset Pemkab Kupang

Teriakan Histeris Hingga Tangis Haru Keluarga Jemput Jonas Salean di Kejati NTT Usai Pemeriksaan

Jonas yang terlihat capek dan lemas mengeluarkan senyum bahagia menyapa dan memeluk istrinya yang setia menunggu selama menjalani pemeriksaan.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana keluarga dan massa pendukung menjemput Jonas Salean di Kejati NTT usai pemeriksaan sebagai saksi, Rabu 5 Juni 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Teriakan histeris hingga tangis haru keluarga, kerabat dan pendukung pecah saat mendengar informasi mantan Wali Kota kupang, Jonas Salean telah selesai diperiksa oleh penyidik pidsus Kejati NTT.

Pasalnya, Jonas Salean diperiksa kurang lebih 9 jam, dimulai sejak pukul 09.00-17.30 Wita sebagai saksi dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi aset Pemkab Kupang berupa tanah di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.

Disaksikan POS-KUPANG.COM, Rabu 5 Juli 2024, di depan pintu gerbang kantor Kejati NTT, keluarga dan massa pendukung bakal calon walikota kupang 2024 itu memuncak dengan teriakan histeris meminta terima kasih kepada Tuhan atas kebaikan-Nya telah melindungi Jonas Salean dari dugaan kasus tindak pidana korupsi aset Pemkab Kupang Rp 5 miliar lebih itu.

Jonas yang terlihat capek dan lemas mengeluarkan senyum bahagia menyapa dan memeluk istrinya yang setia menunggu selama menjalani pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, anggota DPRD NTT dari partai Golkar itu mengatakan, selama pemeriksaan, dirinya dilontarkan banyak pertanyaan untuk memperjelas status tanah yang bermasalah.

Jonas pun mengaku dirinya dipanggil dan diperiksa sebagai saksi bukan tersangka terkait kasus tersebut.

"Banyak sekali pertanyaan yang ditanyai kepada saya, untuk perjelas status tanah itu," ungkapnya.

Jonas membantah isu bahwa dirinya akan ditahan oleh pihak Kejati NTT, "Selesai diperiksa, saya disuruh pulang, dan sudah begini mau ditahan apalagi," ungkapnya sambil tersenyum.

Ia mengaku terkait pemeriksaan ini tidak ada unsur kriminalisasi.

"Oh itu tidak ada, Jaksa masih independen, buktinya sekarang saya sudah selesai diperiksa sebagai saksi dan disuruh pulang," ungkapnya

Ryan Kapitan, Kuasa Hukum Jonas Salean menegaskan bahwa status kliennya itu sebagai saksi dalam perkara yang melibatkan tersangka Erwin Piga. 

Baca juga: Sempat Mangkir, Jonas Salean Kembali Dipanggil Penyidik Kejati NTT

"Jadi panggilan ini bukan perkara pak Jonas tapi ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Erwin Piga," tegasnya.

Kasi Penkum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana menegaskan bahwa pihaknya memeriksa Jonas Salean sebagai saksi.

Pemeriksaan bakal calon Wali Kota Kupang itu tanpa tendensi apapun dan murni penegakan hukum.

"Soal status, semua kemungkinan bisa terjadi. Tidak hanya untuk pak Jonas. Semua saksi berpeluang yang sama," katanya.

"Kita melakukan pemanggilan ke empat kalinya baru koperatif hadir. Sebelumnya saksi memiliki alasan dan kami hargai itu. Jika dalam proses ini kemudian penyidik membutuhkan keterangan tambahan pasti kita panggil lagi," tambahnya.

Untuk diketahui, dalam kasus yang diestimasi mengakibatkan kerugian negara mencapai 5,9 miliar ini, Kejati NTT telah menetapkan tiga orang tersangka diantaranya Erwin Piga mantan ASN BPN Kota Kupang, Petrus Krisin (Penerima Tanah) dan Hartono Fransiscus Xaverius mantan Kepala BPN Kota Kupang. (rey)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved