Berita Nasional

Peraturan Baru Polri - BPJS Kesehatan jadi Syarat Mengurus SIM, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Perpol Nomor 2 Tahun 2023 mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Editor: Alfons Nedabang
Kontan
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

POS-KUPANG.COM - Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Regulasi ini merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat atau memperpanjang SIM mulai berlaku pada Sabtu 1 Juli hingga Senin 30 September 2024.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal dalam keterangan resminya, Selasa 4 Juni 2024.

Ia menegaskan bahwa disyaratkannya BPJS Kesehatan ketika membuat atau memperpanjang SIM tidak menjadi hambatan bagi masyarakat.

Implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM akan dilakukan secara bertahap. 

“Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” imbuh Faisal.

Menurut Faisal, pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, diimbau untuk segera mendaftarkan diri.

Baca juga: Berita Viral Begini Bentuk Fisik SIM C1 250 -500 CC Simak Penjelasan Kakorlantas Polri

Hal tersebut perlu dilakukan supaya pemohon tidak mengalami kendala ketika mengakses layanan masyarakat, termasuk SIM.

Faisal menjelaskan, aturan yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM belum diberlakukan di seluruh Indonesia.

Faisal menerangkan, pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM disarankan untuk membawa dan melengkapi sejumlah dokumen yang terdiri dari:

- Formulir pendaftaran SIM

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved