Berita Viral

Berita Viral Begini Bentuk Fisik SIM C1 250 -500 CC Simak Penjelasan Kakorlantas Polri

Berita Viral begini bentuk fisik SIM C1 250 -500 CC simak penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan

Editor: Ferry Ndoen
HO-INSTAGRAM @infobandungraya
Korlantas Polri berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.simak penjelasan Kakorlantas Polri jadi Berita Viral 

POS-KUPANG.COM - Informasi tayangan Berita Viral berdurasi singkat

seperti yang dikutip dari akun media sosial medsos @infobandungraya

memperlihatkan adanya penampakan SIM C1 yang diperlihatkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan

Dalam tayangan info singkat di @infobandungraya menyebutkan

bagi pemilik kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas mesin 200-500cc

nantinya harus memiliki Surat Izin Mengemudi SIM C1.

Hal tersebut ditandai dengan telah dilakukannya launching SIM C1 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.

Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.

Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.

“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C.

Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

Pa lamun motor listrik CC jadi 1000 ngangge SIM naon?

kopi_darat_coffee

 nambah ladang "kerja sampingan" para anggota...saya pribadi mau perpanjang SIM di polrestabes.

langsung disambut anggota seragam lengkap di gerbang pos penjagaan dg kalimat halus " isi buku tamu pak"..ternyata

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved