Berita Viral
Berita Viral Begini Bentuk Fisik SIM C1 250 -500 CC Simak Penjelasan Kakorlantas Polri
Berita Viral begini bentuk fisik SIM C1 250 -500 CC simak penjelasan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan
POS-KUPANG.COM - Informasi tayangan Berita Viral berdurasi singkat
seperti yang dikutip dari akun media sosial medsos @infobandungraya
memperlihatkan adanya penampakan SIM C1 yang diperlihatkan Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan
Dalam tayangan info singkat di @infobandungraya menyebutkan
bagi pemilik kendaraan roda dua yang memiliki kapasitas mesin 200-500cc
nantinya harus memiliki Surat Izin Mengemudi SIM C1.
Hal tersebut ditandai dengan telah dilakukannya launching SIM C1 oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan menyebut syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
“Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C.
Nanti berikutnya setahun yang akan datang kita akan launching C2, ini 500 CC ke atas,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Pa lamun motor listrik CC jadi 1000 ngangge SIM naon?
kopi_darat_coffee
nambah ladang "kerja sampingan" para anggota...saya pribadi mau perpanjang SIM di polrestabes.
langsung disambut anggota seragam lengkap di gerbang pos penjagaan dg kalimat halus " isi buku tamu pak"..ternyata
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.