Berita Nasional

Peraturan Baru Polri - BPJS Kesehatan jadi Syarat Mengurus SIM, Berlaku Mulai 1 Juli 2024

Perpol Nomor 2 Tahun 2023 mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus surat izin mengemudi (SIM).

Editor: Alfons Nedabang
Kontan
Kartu peserta BPJS Kesehatan. 

- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.

Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan bahwa Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.

Menurut David, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: Pemerintah Godok Skema Iuran KRIS BPJS Kesehatan

Ia menyampaikan, dampak positif dari kehadiran Jaminan Kesehatan nasional (JKN), yang di dalamnya mengatur soal BPJS Kesehatan, begitu dirasakan sepanjang satu dekade program ini berjalan.

Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan berkat program ini.

David menjelaskan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024.

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” katanya.

“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” tambah David.

David mengatakan bahwa pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165 atau aplikasi JKN Mobile.

Selama mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM Satuan Penyelenggara Administrasi, pemohon akan dibantu oleh petugas BPJS Kesehatan yang bertugas agar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved