Berita Flores Timur

Sidang Putusan Praperadilan Mantan Wabup Flores Timur Digelar Hari Ini di PN Larantuka

Sidang putusan hakim sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka hari ini, Senin, 3 Juni sekira pukul 15.00 Wita.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
Suasana sidang praperadilan kasus dugaan korupsi internet desa di Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Gugatan praperadilan kasus korupsi dengan tersangka mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, Agus Payong Boli memasuki putusan hakim.

Agus Payong Boli dengan empat pengacara sebelumnya menggugat Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang melalui gugatan praperadilan.

Sidang putusan hakim sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Larantuka hari ini, Senin, 3 Juni sekira pukul 15.00 Wita.

Hakim dalam sidang perkara itu nantinya akan memutuskan terkait sah atau tidaknya status Agus Payong Boli sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek internet desa yang kini telah menyeret dua orang terdakwa, Yohanes Pehan Gelar dan Yuvinianus Gelang Makin.

Pihak Kejari Flores Timur selaku termohon, menyebut sidang praperadilan pertama soal pembacaan gugatan oleh tim Kuasa Hukum Agus Payong Boli sejak, Rabu, 22 Mei 2024 lalu.

"Sidang pertama pembacaan gugatan atau permohonan dari pemohon praperadilan. Lalu sidang kedua, jawaban atau tanggapan dari pihak Termohon (Kejaksaan)," kata Kasi Pidum Kejari Flores Timur selaku Kuasa Terhomon, I Nyoman Sukrawan.

Nyoman melanjutkan, sidang ketiga yaitu replik dari pemohon (Agus Boli) dan lanjut duplik dari termohon (kejaksaan).

Setelah tahapan itu, sidang praperadilan lanjut pembuktian pemohon pemeriksaan saksi dan ahli, kemudian pembuktian kejaksaan, serta kesimpulan dari pemohon dan termohon.

"Dan, sidang terakhir ketujuh itu putusan hakim," ungkap Nyoman.

Baca juga: Dugaan Korupsi Internet Desa, Pekan Depan Kejari Flores Timur Periksa Mantan Wabup Flotim

Kasus Dugaan Korupsi

Proyek internet desa atau pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) ini dikerjakan pada tahun 2018 dan 2019. Anggaran dalam proyek ini bersumber dari 44 desa di Flores Timur senilai Rp 1,4 miliar.

Dalam pengerjaannya, proyek SID diduga diselewengkan hingga mengalami kerugian negara Rp 635 juta.

Setelah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo menetapkan dua tersangka, penyidik pun terus bekerja untuk menguak pelaku lain.

Pada tanggal 7 Mei 2024, kejaksaan kembali menetapkan tersangka baru yang adalah Agus Payong Boli. Mantan Wakil Bupati 2017-2022 Itu tak memenuhi panggilan pemeriksaan dengan pelbagai dalih.

Tak terima dengan penetapan tersangka, Agus Payong Boli lalu mengajukan prapedadilan untuk menggugat kejaksaan di Pengadilan Negeri Larantuka.

Putusan dalam kasus yang memantik publik dengan sejumlah spekulasi bahwa ada unsur politik itu akan diputuskan sore ini, Senin, 3 Mei 2024. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved