Hukuman Penjara dan Restitusi Tak Bisa Gantikan Nyawa Transpuan Dessy Tafuli
Hukuman penjara bagi empat terdakwa dan restitusi untuk keluarga korban, tak bisa menggantikan nyawa transpuan Desy Aurelia Tafuli atau Oktovianus.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Bagi Yusuf Tafuli, keadilan yang sempurna bagi Dessy Aurelia Tafuli dan keluarga, bukan pada hukuman penjara terhadap pelaku ataupun jumlah restitusi yang akan diterima keluarga.
Namun, pada keadilan bagi keluarga korban adalah keputusan hakim terhadap empat terdakwa nantinya.
Baca juga: Transpuan di Kupang Babak Belur, Polisi Otopsi Jenazah
“Kami hanya minta keadilan bagi kematian keluarga kami, Dessy. Para terdakwa harus dihukum maksimal dan setimpal atas perbuatannya terhadap Dessy.
Sehingga tidak ada lagi Dessy lainnya, dan tidak ada lagi orang yang semena-mena terhadap orang seperti Dessy. Itulah keadilan yang sesungguhnya,” kata Yusuf Tafuli, Sabtu (1/6).
Sebab, kata Yusuf Tafuli, berapapun hukuman penjara bagi keempat terdakwa dan berapapun nilai restitusi yang akan diberikan terdakwa kepada keluarga nanti, hal itu tak akan bisa menggantikan nyawa atau menghidupkan kembali Dessy Aurelia Tafuli.
"Berapa lamapun terdakwa dipenjara dan berapa besarnya restitusi yang akan diterima keluarga, itu tak sebanding dengan nyawa Dessy. Dessy tak bisa hidup lagi. Kami keluarga berharap hakim bisa jatuhkan vonis kepada terdakwa itu tidak kurang dari tuntutan jaksa," harap Yusuf Tafuli.

Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH mengatakan, Tim LBH APIK NTT menaruh konsen dalam pendampingan dan proses hukum bagi keluarga transpuan Dessy Aurelia Tafuli.
Pihaknya menurunkan tim lengkap yakni pengacara LBH APIK NTT, Ester Day, SH, Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, serta Dany Manu dan Adelaide Ratu Kore untuk mengawal proses hukum dan restitusi terkait kasus Dessy Aurelia Tafuli.
Ansy Rihi Dara mengatakan, secara umum sejauh ini penanganan hukum terhadap kasus kematian Dessy Aurelia Tafuli, berjalan sebagaimana amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Walaupun ada beberapa catatan reflektif dari LBH APIK NTT, bahwa untuk kasus-kasus seperti kasus Dessy Aurelia Tafuli ini, inisiatif baik dari pihak kepolisian, jaksa, memang belum ada atau belum maksimal.
Baca juga: Doa Bersama Keluarga dan Kerabat Transpuan Dessy di Kupang
Entah dikarenakan Aparat Penegak Hukum (APH) belum memiliki perspektif dan belum terkapasitasi dengan baik bahwa kematian Dessy itu merupakan pelanggaran HAM. Karena, kerentanan Dessy sebagai seorang transpuan yang terkuak dalam BAP atau ada unsur apa.
"Bahwa korban dibunuh karena ternyata para pelaku semula mengira korban adalah perempuan dan ternyata adalah laki-laki. Hal ini yang diduga memicu tindak pidana itu,” kata Ansy Rihi Dara, Senin (3/6).
Sedangkan pada tingkat kejaksaan pun, koordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang guna membahas restitusi, terkesan ditarik ulur.
“Terdapat beberapa frasa dalam komunikasi oleh jaksa yang menunjukan ketidakberpihakan Jaksa pada korban. Hal itu terlihat dari betapa inisiatif-inisiatif jaksa yang getol menanyakan terkait uang damai dari pihak pelaku,” ungkap Ansy Rihi Dara.

Bahkan untuk penanganan kasus kematian transpuan Dessy Aurelia Tafuli yang pelakunya adalah anak, yakni BRK dan MAPBO, proses hukumnya terkesan agak lambat diproses pada tingkat kejaksaan.
transpuan dessy
LBH APIK NTT
Ansy Rihi Dara
Dany Manu
Puput Joan Riwu Kaho
Adelaide Ratu Kore
Ester Day
Dessy Aurelia Tafuli
IMOF NTT
Alan Manafe
Richie Vannes Kana
Ridho Herewila
POS-KUPANG.COM
Doa Harian Katolik Jumat 25 Juli 2025: Doa Melalui Perantaraan Santo Yakobus Rasul |
![]() |
---|
Kanwil DJPb NTT Dukung Penuh Peluncuran 80.000 KMP, Wujudkan Desa Tangguh dan Mandiri |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 Halaman 25 Kurikulum Merdeka: Mencocokkan Informasi |
![]() |
---|
4 Shio Paling Beruntung Besok 26 Juli 2025: Peluang Emas Terbuka Lebar |
![]() |
---|
Cegah Kanker Serviks, Pemkab Kupang Kampanye Vaksinasi HPV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.