PPPK 2025
7 Kategori Non-ASN yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Inilah 7 Kategori Non-ASN yang Bisa Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 sesuai rilis MenPAN RB terbaru
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM – Pemerintah telah membuka Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025.
Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 sudah dibuka sejak awal Agusts 2025 dan akan berakhir 20 Agustus 2025.
Bersamaan dengan itu, Menteri Pendayagunaan Reformasi dan Birokrasi ( MenPAN RB ) telah merilis 7 Kategori Non-ASN yang bisa diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025.
Berikut 7 Kategori Non-ASN yang bisa diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu 2025 oleh instansi:
1. Non ASN yang tidak terdata (Non-Database) yang telah seleksi PPPK tahap 1 dan 2 namun tak lolos (R4 dan R5)
Baca juga: Tidak Ada Kompromi! BKN Tegaskan Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai 20 Agustus 2025
2. Non ASN Non-Database yang telah mengikuti seleksi CPNS namun dinyatakan tidak lolos
3. Non ASN yang lolos seleksi namun mengundurkan diri pada saat Adminitrasi Pendaftaran Seleksi atau APS
4. Non ASN yang lolos tapi dinyatakan TMS tahap 2
5. Non ASN yang lolos seluruh seleksi namun tidak mengisi DRH
6. Non-ASN terdata di database BKN namun dinyatakan TMS karena memilih formasi di luar instansi.
7. Non-ASN terdata yang tidak hadir mengikuti seleksi.
Sebagai informasi, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan dalam rangka penataan pegawai non-ASN sebagai solusi menghindari pemutusan hubungan kerja massal.
Adapun mekanisme pengusulan dimulai dari PPK instansi mengajukan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu (jenis jabatan, kuota, kualifikasi) ke MenPAN RB melalui layanan elektronik BKN.
Baca juga: Ini Ketentuan Terbaru Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Surat MenPAN RB
Setelah penetapan, PPK mengusulkan nomor induk pegawai PPPK untuk penetapan hingga pengangkatan pegawai paruh waktu tersebut.
Prioritas pengusulan PPPK Paruh Waktu diberikan kepada non-ASN yang terdata di database BKN, tetapi tenaga honorer non-database yang juga dapat diusulkan oleh Instansi dengan beberapa pertimbangan.
Pengusulan ini bertujuan agar tenaga honorer yang sudah mengikuti seleksi CASN atau PPPK tapi belum lolos tetap bisa diakomodasi bekerja secara paruh waktu di instansi pemerintah sesuai kebutuhan dan anggaran yang tersedia. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
PPPK 2025
PPPK Paruh Waktu 2025
7 Kategori Non-ASN
Usulan PPPK Paruh Waktu 2025
MenPAN RB
Rini Widyantini
POS-KUPANG.COM
berita terkini Pos Kupang
Tidak Ada Kompromi! BKN Tegaskan Batas Waktu Usulan PPPK Paruh Waktu 2025 Sampai 20 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Ini Ketentuan Terbaru Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Surat MenPAN RB |
![]() |
---|
Usulan Formasi Sudah Dibuka 1 Agustus 2025,Ini Aturan & Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 |
![]() |
---|
Fokus PPPK, Pemerintah Batasi Rekrutmen CPNS di Tahun 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
BKN Pastikan 3 Kategori Honorer Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.