Hukuman Penjara dan Restitusi Tak Bisa Gantikan Nyawa Transpuan Dessy Tafuli
Hukuman penjara bagi empat terdakwa dan restitusi untuk keluarga korban, tak bisa menggantikan nyawa transpuan Desy Aurelia Tafuli atau Oktovianus.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Hukuman penjara terhadap empat terdakwa kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap transpuan Dessy Aurelia Tafuli atau Oktovianus Tafuli.
Dessy Aurelia Tafuli adalah seorang transpuan yang tergabung dalam Independent Men of Flobamora NTT atau IMoF NTT. Dessy Aurelia Tafuli meninggal setelah dianiaya oleh empat warga Kota Kupang, 23 Desember 2023 lalu.
Kini kasusnya tengah berproses pada tingkat penuntutan di Pengadilan Negeri Kelas 1 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Empat terdakwa dimaksud diadili dalam berkas perkara berbeda.
Berkas perkara dewasa dengan terdakwa Alan Manafe dan Richie Vannes Kana serta berkas perkara anak dengan terdakwa BEK dan MAPBO. Richie Vannes Kana dan BEK adalah dua kakak beradik, yang merupakan anak dari anggota DPRD Kota Kupang.
Dalam proses hukum itu, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), telah mengajukan restitusi ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kupang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang.
Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban tindak pidana oleh pelaku atau pihak ketiga.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Kupang, Kamis (16/5), JPU Frince Amnifu, SH, dkk, menuntut dua terdakwa dewasa, Alan Manafe dan Richie Vannes Kana, dengan tuntutan 11 tahun penjara.
Selain itu, dua terdakwa dewasa yakni Alan Manafe dan Richie Vannes Kana bersama dengan dua terdakwa anak lainnya yakni BEK dan MAPBO dalam berkas tersendiri, juga dituntut membayar biaya restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 67.616.000 dengan subsider 6 bulan penjara.
Terkait tuntutan JPU dan restitusi itu, salah seorang keluarga dari transpuan Dessy Aurelia Tafuli, Yusuf Tafuli, mengatakan, hingga saat ini keluarga masih merasa sangat berduka atas kematian Dessy Aurelia Tafuli.
Baca juga: Massa Aksi Minta Jaksa Beri Tuntutan Maksimal Bagi Terdakwa Pembunuhan Transpuan di Kupang NTT
Dessy Aurelia Tafuli harusnya tak mengalami kejadian tersebut. Selama ini, Dessy Aurelia Tafuli tak pernah menyakiti siapapun, namun dia mesti mengalami kejadian sangat memilukan itu.
Karena itu, Yusuf Tafuli berharap agar proses hukum yang tengah berjalan saat ini bisa menghasilkan keputusan yang adil bagi Dessy Aurelia Tafuli.
Menurut Yusuf Tafuli , selama ini proses hukum terhadap Dessy Aurelia Tafuli berjalan lamban baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan.

Meski demikian, Yusuf Tafuli bersyukur karena selama ini keluarga didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) NTT.
Dengan pendampingan itu, proses hukum yang lamban di tingkat kepolisian dan kejaksaan itu bisa berjalan lebih cepat. Begitupun pengajuan restitusi pun tengah berproses di tingkat pengadilan.
transpuan dessy
LBH APIK NTT
Ansy Rihi Dara
Dany Manu
Puput Joan Riwu Kaho
Adelaide Ratu Kore
Ester Day
Dessy Aurelia Tafuli
IMOF NTT
Alan Manafe
Richie Vannes Kana
Ridho Herewila
POS-KUPANG.COM
Doa Harian Katolik Jumat 25 Juli 2025: Doa Melalui Perantaraan Santo Yakobus Rasul |
![]() |
---|
Kanwil DJPb NTT Dukung Penuh Peluncuran 80.000 KMP, Wujudkan Desa Tangguh dan Mandiri |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 Halaman 25 Kurikulum Merdeka: Mencocokkan Informasi |
![]() |
---|
4 Shio Paling Beruntung Besok 26 Juli 2025: Peluang Emas Terbuka Lebar |
![]() |
---|
Cegah Kanker Serviks, Pemkab Kupang Kampanye Vaksinasi HPV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.