PPPK 2025

Ini Ketentuan Terbaru Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Surat MenPAN RB

Ini Ketentuan Terbaru Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 sesuai Surat MenPAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025.

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
MENPAN.GO.ID
URUTAN PRIORITAS PPPK PARUH WAKTU - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN R B), Rini Widyantini di Kantor Kementerian PANRB, Jumat (17/01/2025). Ini Ketentuan Terbaru Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Surat MenPAN RB. 

POS-KUPANG.COM - PPPK Paruh waktu 2025 menjadi harapan terakhir para honorer yang tidak lulus Seleksi CPNS dan PPPK 2024 untuk menjadi ASN.

Namun untuk menjadi PPPK Paruh Waktu 2025, ternyata tidak hanya sekedar telah mengikuti Seleksi CPNS dan PPPK 2024. 

Berikut Ketentuan Terbaru Urutan Prioritas Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai Surat MenPAN-RB.

Dalam surat Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tertanggal 8 Agustus 2025 ini berisi tentang Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu hingga ketentuan urutan prioritas.

Baca juga: Usulan Formasi Sudah Dibuka 1 Agustus 2025,Ini Aturan & Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN-RB ) Rini Widyantini, ada beberapa poin penting yang disampaikan termasuk Ketentuan Urutan Prioritas Peganngkatan PPPK Paruh Waktu 2025.

Berikut informasi lengkapnya.

Tahapan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

1. Pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: 

a. Catatan : Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengusulkan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dengan melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui layanan elektronik BKN. 
b. Kriteria pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu 2025 terdiri atas:
i. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; 
Ii. Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai non-ASN pada BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan; 
Iii. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. 
c. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: 
i. Non-ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; 
ii. Non-ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus; 
Iii. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. 
d. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan
e. Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada setiap Instansi Pemerintah; Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu terdiri atas kebutuhan jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan; 
f. PPK mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah mendapatkan penetapan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; 
g. Kepala BKN menetapkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu; dan 
h. PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca juga: BKN Pastikan 3 Kategori Honorer Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya

2. Pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal terlampir.
"Kami berharap surat ini segera ditindaklanjuti PPK," tegas MenPAN-RB Rini dalam suratnya.

Adapun jadwal tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu sebagai berikut: 
1) Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi 7 s/d 20 Agustus 2025 
2) Penetapan Kebutuhan oleh MenPANRB 21 s/d 30 Agustus 2025 
3) Pengumuman Alokasi Kebutuhan 22 Agustus s/d 1 September 2025 
4) Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 15 September 2025 
5) Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu 23 Agustus s/d 20 September 2025 
6) Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Catatan : 23 Agustus s/d 30 September 2025. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved