Hukuman Penjara dan Restitusi Tak Bisa Gantikan Nyawa Transpuan Dessy Tafuli
Hukuman penjara bagi empat terdakwa dan restitusi untuk keluarga korban, tak bisa menggantikan nyawa transpuan Desy Aurelia Tafuli atau Oktovianus.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
“Karena alasan bahwa di Kejari Kupang, tidak ada jaksa anak. Sehingga kami harus berulang kali melakukan koordinasi dengan jaksa,” ungkap Ansy Rihi Dara.
Lambannya proses hukum pelaku anak dapat dilihat dari proses tahap dua untuk pelaku anak, BEK dan MAPBO yang berjarak agak jauh dengan proses tahap dua bagi pelaku dewasa, Alan Manafe dan Richie Vannes Kana .
Hal ini bisa dilihat bahwa dua pelaku dewasa yakni Alan Manafe dan Richie Vannes Kana sudah dituntut JPU dalam persidangan, namun dua pelaku anak yakni BEK dan MAPBO baru masuk ke tahap dua.
“Kasus Transpuan Dessy ini menunjukkan bahwa di NTT tidak semua APH memiliki prespektif korban, terutama bagi teman transpuan atau minoritas gender dan seksual,” kritik Ansy Rihi Dara.
Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Hingga Motif Pembunuhan Transpuan di Kupang

Ansy Rihi Dara menilai, kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian terhadap transpuan Dessy Aurelia Tafuli bukanlah sekedar kasus kenakalan remaja atau penganiayaan biasa.
Namun, kasus Dessy Aurelia Tafuli tersebut memiliki dimensi kebencian terhadap kelompok minoritas gender dan seksual.
“Secara khusus kelompok transpuan yang secara kasat mata dapat terlihat. Kebencian ini juga muncul akibat narasi-narasi moral yang bersifat dikriminasi,” katanya.
Melihat kondisi ini, Ansy Rihi Dara berharap agar kedepannya perlu ada peraturan hukum yang melindungi setiap orang, khususnya bagi kelompok minoritas gender dan seksual, yang selama ini luput dalam perlindungan hukum.
“Hal itu pun mesti disupport dengan adanya edukasi sebagai hal penting guna menanamkan kepada masyarakat agar tidak memandang dan melakukan kekerasan. Bahkan sesederhana olok-mengolok teman-teman yang minoritas gender dan seksual,” tegas Ansy Rihi Dara.
Selain itu, bagaimana nilai Hak Asasi Manusia (HAM) juga mesti ditanamkan kepada masyarakat sejak dini.
Tujuannya, agar supaya masyarakat dapat memberikan tempat yang ramah dan aman bagi setiap warga negara Indonesia (WNI), tanpa terkecuali.
Proses Restitusi Bagi Keluarga Transpuan Desy Aurelia Tafuli
Dalam proses hukum kasus tersebut, ada upaya restitusi yang dilakukan LPSK atas permintaan keluarga korban melalui pendampingan LBH APIK NTT.
"Restitusi dalam konteks hukum merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga. Hal ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita korban akibat tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku," kata pengacara LBH APIK NTT, Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH.
Puput Joan Riwu Kaho menilai, proses restitusi sudah berjalan sesuai mekanisme, namun prosesnya masih berjalan lamban.
transpuan dessy
LBH APIK NTT
Ansy Rihi Dara
Dany Manu
Puput Joan Riwu Kaho
Adelaide Ratu Kore
Ester Day
Dessy Aurelia Tafuli
IMOF NTT
Alan Manafe
Richie Vannes Kana
Ridho Herewila
POS-KUPANG.COM
Doa Harian Katolik Jumat 25 Juli 2025: Doa Melalui Perantaraan Santo Yakobus Rasul |
![]() |
---|
Kanwil DJPb NTT Dukung Penuh Peluncuran 80.000 KMP, Wujudkan Desa Tangguh dan Mandiri |
![]() |
---|
Kunci Jawaban IPAS Kelas 3 Halaman 25 Kurikulum Merdeka: Mencocokkan Informasi |
![]() |
---|
4 Shio Paling Beruntung Besok 26 Juli 2025: Peluang Emas Terbuka Lebar |
![]() |
---|
Cegah Kanker Serviks, Pemkab Kupang Kampanye Vaksinasi HPV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.