Berita NTT

Golkar NTT Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Cakada Beri Peluang ke Anak Muda 

putusan MA itu merupakan sebuah kebijakan yang membuka ruang lebar bagi anak-anak muda atau kelompok milenial, yang ingin mengikuti proses Pilkada

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Golkar NTT, Frans Sarong   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partai Golkar NTT menilai putusan Mahkamah Agung (MA) RI mengenai batas usia calon kepala daerah (Cakada) memberi peluang ke anak muda

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Golkar NTT, Frans Sarong mengatakan, itu hal baik. Menurut dia itu sebuah kemudahan dan kelonggaran bagi para kandidat yang berminat. 

"Apalagi bagi generasi muda. Saya kira bagus, ini peluang untuk generasi muda sehingga mereka terdorong bisa mengambil bagian dalam kontestasi Pilkada, terutama dari dunia politik," kata Frans Sarong, Kamis 30 Mei 2024.

Frans Sarong mengatakan putusan MA itu merupakan sebuah kebijakan yang membuka ruang lebar bagi anak-anak muda atau kelompok milenial, yang ingin mengikuti proses Pilkada. 

"Saya kira ini keputusan bijak lah untuk melibatkan anak muda. Tidak ada persoalan serius sebenarnya," tegasnya. 

Baca juga: Bacabup Rote Ndao Vico Amalo Sudah Mendaftar di Partai Golkar

Dia merespons adanya anggapan putusan MA itu upaya mengakali hukum agar meloloskan kandidat tertentu.

Jika di Pilpres, kata dia, cenderung orang menuding putusan MK waktu itu menguntungkan wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.

Frans Sarong mempertanyakan anggapan itu hendak ditujukan kemana. 

"Menurut saya jangan lah, jangan berpikir seperti itu," ujarnya. 

Ia menyebut, saat ini harusnya membuka ruang lebih luas kepada anak muda dan memberi dukungan.

Sebab, kini anak-anak muda mulai berminat dengan dunia politik. Baginya itu jauh lebih penting. Apalagi segala hal ikut diatur kepentingan politik. 

"Baik kalau anak muda, ruang itu dibuka lebih longgar kepada anak-anak muda. Saya kira baik. Tidak perlu ada anggapan seperti itu. Anggapan ke orang tertentu siapa, ini Pilkada kok. Beda dengan kemarin pemilihan Presiden satu dua figur, Pilkada ribuan manusia," jelasnya. 

Baca juga: Ini Alasan Agustinus Tulasi Enggan Ikut Survei Difasilitasi DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU 

Dilansir Kompas.com, MA mengabulkan permohonan hak uji materi (HUM) yang dimohonkan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Uji Materi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ini dilakukan terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur. “Kabul permohonan HUM,” demikian bunyi putusan Nomor 23 P/HUM/2024 dikutip dari situs MA, Kamis (30/5/2024).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved