Berita NTT

Golkar NTT Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Cakada Beri Peluang ke Anak Muda 

putusan MA itu merupakan sebuah kebijakan yang membuka ruang lebar bagi anak-anak muda atau kelompok milenial, yang ingin mengikuti proses Pilkada

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPD Golkar NTT, Frans Sarong   

Dalam pertimbangannya, MA berpandangan Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. 

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU berbunyi "Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon."

Menurut MA, Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”.

Atas putusan ini, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut. 

Baca juga: Yance Maring Petani Milenial Serahkan Berkas Bakal Calon Wakil Bupati di Partai Golkar Sikka

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon.

Kaesang Pangarep Maju Pilkada 

Akibat putusan ini, putra sulung Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep bisa maju sebagai calon gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Kaesang, 29 tahun, sebelumnya tak bisa mendapatkan tiket untuk memperebutkan kursi gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena aturan batas minimum usia calon gubernur yang diatur KPU.

Baru-baru ini, Kaesang disebut masuk sebagai kandidat calon wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta yang akan berpasangan dengan politisi Gerindra sekaligus keponakan Prabowo Subianto, Budisatrio Djiwandono yang disebut menjadi calon gubernur. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved