Berita Timor Tengah Utara
Kapolsek Insana Utara Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Humusu Wini
Menurutnya, para tersangka dititipkan penahanannya ke RUTAN Mapolres TTU untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Kedua tersangka tersebut diduga menganiaya korban bernama Theodorus Ena di halaman rumah Kanisius Kebo di Maesmolo, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, 13 April 2024 lalu sekira pukul 20.30 Wita
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 25 Mei 2024, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kapolsek Insana Utara, IPDA Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, S.H membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, para tersangka dititipkan penahanannya ke RUTAN Mapolres TTU untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka.
Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU telah menindaklanjuti laporan korban tersebut dalam tahap penyidikan dan telah menitipkan 2 orang pelaku tersebut di Rutan Polres TTU. Para tersangka dititipkan penahanannya ke Polres TTU pada, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca juga: Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di DPD Partai NasDem Kabupaten TTU sedang Berproses
Dikatakan IPDA Diknas, penitipan tahanan ini lebih merujuk pada faktor keamanan. Biasanya, apabila tersangka melebihi 2 orang maka penahanan akan dilakukan di RUTAN Polres TTU.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU sedang melakukan penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap Theodorus Ena tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 11 / IV / 2024 / INSUT INSUT/ POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 13 April 202 kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.