Berita Timor Tengah Utara

Kapolsek Insana Utara Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Humusu Wini 

Menurutnya, para tersangka dititipkan penahanannya ke RUTAN Mapolres TTU untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose kedua tersangka saat hendak digelandang ke Polres TTU untuk dititipkan ke RUTAN Mapolres TTU, Jumat, 24 Mei 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Insana Utara, IPDA Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, S.H membeberkan kronologi lengkap dugaan penganiayaan berujung penetapan tersangka hingga sampai pada penitipan penahanan dua orang tersangka di Rutan Mapolres TTU, Jumat, 24 Mei 2024.

Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 25 Mei 2024, IPDA Diknas mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.

Menurutnya, berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan yang disampaikan oleh korban dan 2 orang saksi atas nama Kanisius Kebo dan Bernadetha Kolo, insiden penganiayaan ini bermula ketika tersangka Emanuel Kolo yang dalam kondisi mabuk miras mendatangi tersangka Yohanes Ifo Kolo  dan membuat keributan dengan yang bersangkutan.

Pasa saat itu korban, Theodorus Ena sedang duduk bersama Kanisius Kebo dan isterinya Bernadetha Kolo. Melihat keributan itu, Kanisius Kebo dan isterinya Bernadetha Kolo memanggil Emanuel Kolo untuk duduk bergabung bersama mereka dengan tujuan menghindari cekcok antara kedua tersangka.

Tersangka Emanuel Kolo menuruti panggilan tersebut datang duduk bergabung bersama mereka. Tidak lama berselang, tersangka Yohanes Ifo Kolo berteriak ke arah korban bersama Kanisius Kebo dan isterinya.

Pada saat itu, tersangka Yohanes Ifo Kolo menuduh korban bersama Kanisius Kebo dan isterinya yang memberikan minuman keras kepada tersangka Emanuel Kolo sehingga mabuk lalu membuat keributan dengannya.

Ketika itu, korban menyampaikan bahwa tersangka Emanuel Kolo datang sudah dalam keadaan mabuk dan mereka tidak mengetahui siapa yang telah memberikannya minuman keras.

Tiba-tiba tersangka Yohanes Ifo Kolo bergerak menuju korban (yang sementara duduk di kursi) dan langsung menganiaya korban. Tersangka meninju wajah korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku secara bergantian sebanyak 4 kali sehingga korban terjatuh ke tanah.

Baca juga: Kasus Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD TTU Tahun 2020, Jaksa Periksa Anggota DPRD dan Pegawai 


Pada kesempatan yang sama, tersangka Emanuel Kolo kemudian bergerak menuju korban yang sedang terjatuh di tanah dan turut menganiaya korban. Tersangka Emanuel Kolo duduk menjepitkan kedua kakinya di bagian pinggang korban yang jatuh dalam posisi badan terlentang lalu meninju korban dengan menggunakan kedua tangannya secara berulang kali ke arah wajah korban.

Ketika dianiaya, korban tidak melakukan perlawanan tetapi hanya bisa menangkis dengan kedua tangannya. Melihat hal itu, saksi Kanisius Kebo bersama tetangga lainnya berdatangan membantu meleraikan sehingga korban dapat terlepas aksi penganiayaan tersebut. 

Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian hidung dan mulut serta mengeluarkan darah. Hal ini dikuatkan dengan hasil Visum dari pihak RSUD Kefamenanu. 

IPDA Diknas mengimbau agar masyarakat di Kabupaten TTU lebih sadar akan hukum. Pasalnya, perbuatan melawan hukum dapat merugikan pribadi keluarga dan orang lain. 

Selama ini, kata IPDA Diknas, tersangka bersama keluarga melakukan berbagai upaya damai atas laporan tersebut bersama korban. Namun, korban enggan berdamai dan meminta penanganan perkara itu dilanjutkan.

Sebelumnya, Dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan atas nama Yohanes Ifo Kolo dan Emanuel Kolo dititipkan penahanannya oleh pihak kepolisian Polsek Insana Utara ke Rumah Tahanan (RUTAN) Mapolres Timor Tengah Utara.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved