Berita Timor Tengah Utara

Unit Resmob Naga Merah Polres TTU Bekuk Dua Orang Terduga Pelaku Pencurian

Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Terduga pelaku Alfridus Kefi dibekuk pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wita.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI POLRES TTU
Unit Resmob Naga Merah Polres TTU saat membekuk dua orang terduga pelaku pencurian, Kamis, 9 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Tim Resmob Naga Merah Satreskrim Polres Timor Tengah Utara membekuk 2 orang terduga pelaku pencurian fiber, selang dan kabel di lokasi kolam ikan milik warga. Kedua terduga pelaku tersebut yakni Golgonius Nusin (29) dan Alfridus Kefi (30).

Kedua terduga pelaku diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Terduga pelaku Alfridus Kefi dibekuk pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira pukul 16.00 Wita.

Sedangkan terduga pelaku Golgonius Nusin dibekuk Unit Resmob Naga Merah pada Kamis, 9 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wita. Yang bersangkutan diamankan di kediamannya di Oelnitep, Kelurahan Tubuhue.

Berdasarkan informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Kamis, 9 Mei 2024, kedua terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan warga LP/B/186/V/2024/SPKT/POLRES TTU/POLDA NTT Tanggal 08 Mei 2024.

Pasca diamankan, kedua terduga pelaku kemudian diserahkan kepada Subdit 1 Unit Pidum Sat Reskrim Polres TTU, Brigpol Ricky Meruk untuk ditindaklanjuti.

Saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kasatreskrim Polres TTU, IPDA Beggie Ferlando P. Putra, S. Tr. K m membenarkan adanya informasi tersebut.

Menurutnya, kedua terduga pelaku saat ini sedang ditahan di Rutan Mapolres TTU untuk pemeriksaan lebih lanjut dari polisi. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved