Berita Timor Tengah Utara
Kapolsek Insana Utara Beberkan Kronologi Kasus Dugaan Penganiayaan di Desa Humusu Wini
Menurutnya, para tersangka dititipkan penahanannya ke RUTAN Mapolres TTU untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Insana Utara, IPDA Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, S.H membeberkan kronologi lengkap dugaan penganiayaan berujung penetapan tersangka hingga sampai pada penitipan penahanan dua orang tersangka di Rutan Mapolres TTU, Jumat, 24 Mei 2024.
Kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 25 Mei 2024, IPDA Diknas mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan dugaan tindak pidana pengeroyokan di Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT.
Menurutnya, berdasarkan hasil keterangan pemeriksaan yang disampaikan oleh korban dan 2 orang saksi atas nama Kanisius Kebo dan Bernadetha Kolo, insiden penganiayaan ini bermula ketika tersangka Emanuel Kolo yang dalam kondisi mabuk miras mendatangi tersangka Yohanes Ifo Kolo dan membuat keributan dengan yang bersangkutan.
Pasa saat itu korban, Theodorus Ena sedang duduk bersama Kanisius Kebo dan isterinya Bernadetha Kolo. Melihat keributan itu, Kanisius Kebo dan isterinya Bernadetha Kolo memanggil Emanuel Kolo untuk duduk bergabung bersama mereka dengan tujuan menghindari cekcok antara kedua tersangka.
Tersangka Emanuel Kolo menuruti panggilan tersebut datang duduk bergabung bersama mereka. Tidak lama berselang, tersangka Yohanes Ifo Kolo berteriak ke arah korban bersama Kanisius Kebo dan isterinya.
Pada saat itu, tersangka Yohanes Ifo Kolo menuduh korban bersama Kanisius Kebo dan isterinya yang memberikan minuman keras kepada tersangka Emanuel Kolo sehingga mabuk lalu membuat keributan dengannya.
Ketika itu, korban menyampaikan bahwa tersangka Emanuel Kolo datang sudah dalam keadaan mabuk dan mereka tidak mengetahui siapa yang telah memberikannya minuman keras.
Tiba-tiba tersangka Yohanes Ifo Kolo bergerak menuju korban (yang sementara duduk di kursi) dan langsung menganiaya korban. Tersangka meninju wajah korban dengan menggunakan kedua tangan pelaku secara bergantian sebanyak 4 kali sehingga korban terjatuh ke tanah.
Baca juga: Kasus Dugaan Rekayasa Dana Reses DPRD TTU Tahun 2020, Jaksa Periksa Anggota DPRD dan Pegawai
Pada kesempatan yang sama, tersangka Emanuel Kolo kemudian bergerak menuju korban yang sedang terjatuh di tanah dan turut menganiaya korban. Tersangka Emanuel Kolo duduk menjepitkan kedua kakinya di bagian pinggang korban yang jatuh dalam posisi badan terlentang lalu meninju korban dengan menggunakan kedua tangannya secara berulang kali ke arah wajah korban.
Ketika dianiaya, korban tidak melakukan perlawanan tetapi hanya bisa menangkis dengan kedua tangannya. Melihat hal itu, saksi Kanisius Kebo bersama tetangga lainnya berdatangan membantu meleraikan sehingga korban dapat terlepas aksi penganiayaan tersebut.
Akibat aksi pengeroyokan itu, korban mengalami luka pada bagian hidung dan mulut serta mengeluarkan darah. Hal ini dikuatkan dengan hasil Visum dari pihak RSUD Kefamenanu.
IPDA Diknas mengimbau agar masyarakat di Kabupaten TTU lebih sadar akan hukum. Pasalnya, perbuatan melawan hukum dapat merugikan pribadi keluarga dan orang lain.
Selama ini, kata IPDA Diknas, tersangka bersama keluarga melakukan berbagai upaya damai atas laporan tersebut bersama korban. Namun, korban enggan berdamai dan meminta penanganan perkara itu dilanjutkan.
Sebelumnya, Dua orang tersangka kasus dugaan penganiayaan atas nama Yohanes Ifo Kolo dan Emanuel Kolo dititipkan penahanannya oleh pihak kepolisian Polsek Insana Utara ke Rumah Tahanan (RUTAN) Mapolres Timor Tengah Utara.
Kedua tersangka tersebut diduga menganiaya korban bernama Theodorus Ena di halaman rumah Kanisius Kebo di Maesmolo, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur pada, 13 April 2024 lalu sekira pukul 20.30 Wita
Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Sabtu, 25 Mei 2024, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kapolsek Insana Utara, IPDA Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, S.H membenarkan adanya informasi tersebut.
Menurutnya, para tersangka dititipkan penahanannya ke RUTAN Mapolres TTU untuk mengikuti proses hukum lebih lanjut atas perbuatan mereka.
Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU telah menindaklanjuti laporan korban tersebut dalam tahap penyidikan dan telah menitipkan 2 orang pelaku tersebut di Rutan Polres TTU. Para tersangka dititipkan penahanannya ke Polres TTU pada, Jumat, 24 Mei 2024.
Baca juga: Penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di DPD Partai NasDem Kabupaten TTU sedang Berproses
Dikatakan IPDA Diknas, penitipan tahanan ini lebih merujuk pada faktor keamanan. Biasanya, apabila tersangka melebihi 2 orang maka penahanan akan dilakukan di RUTAN Polres TTU.
Saat ini Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU sedang melakukan penyidikan atas laporan dugaan penganiayaan terhadap Theodorus Ena tersebut.
Kedua tersangka dijerat pasal pasal 170 ayat ( 1 ) KUHP sesuai Laporan Polisi nomor : LP / B / 11 / IV / 2024 / INSUT INSUT/ POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 13 April 202 kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.