Berita Kota Kupang

Richie dan Alan Terdakwa Kasus Pembunuhan Transpuan Desy Tafuli Dituntut 11 Tahun Penjara

Richie Vannes Kana dan Alan Manafe, dua terdakwa kasus pembunuhan transpuan Oktovianus alias Desi Tafuli, Dituntun 11 tahun penjara

|
POS KUPANG/NOVEMY LEO
Richie Vannes Kana dan Alan manafe, dua dari empat terdakwa kasus pembunuhan transpuan Desy Tafuli, saat keluar ruang sidang usai pembacaan tuntutuan JPU di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5). 

Awalnya mereka mengira Desy adalah seorang wanita yang ribut dengan pacarnya.

Ternyata pemicu pertengkaran itu, karena Desy membayar Rp 5 ribu setelah diantar tukang ojek ini dari Sikumana ke Tofa.

Baca juga: LBH APIK NTT Surati Kajagung Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa Alan dan Richie

Richie menegur keduanya sementara Desy tak terima. Richie lantas memukul Desy sekali di pelipis kiri. Setelahnya MAPBO memukul Desy sebanyak dua kali.

Kemudian, BEK melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Desy.

SOLIDARITAS – Tim LBH APIK NTT dan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap kelompok rentan, usai sidang pembacaan Tututan JPU atas perkara pembunuhan transpuan Desi Tafuli, di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5).
SOLIDARITAS – Tim LBH APIK NTT dan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap kelompok rentan, usai sidang pembacaan Tututan JPU atas perkara pembunuhan transpuan Desi Tafuli, di Pengadilan Negeri Kupang, Kamis (16/5). (POS KUPANG/NOVEMY LEO)

Saat mereka hendak meninggalkan Desy, Alan mengambil bambu lalu menghantam bambu itu kepala Desy. Mereka kemudian mengumpul barang bawaan Desy dan bambu itu. Atas ide Alan mereka membakar barang tersebut di kolam wilayah Tofa.

Lalu, Alan mengajak terdakwa lain pergi mencari orang pintar atau dukun untuk meredam masalah tersebut namun mereka gagal sehingga masing-masing mereka pun pulang.

Baca juga: Anak Anggota DPRD Diduga Aniaya Transpuan yang Meninggal di Kupang 

Hasil otopsi terhadap jenazah Desy ditemukan adanya memar di dada dan kepala. Fatalnya ada retak dan patah pada tulang tengkoraknya akibat benda tumpul.

Luka di kepala ini menyebabkan darah menggumpal dan rusaknya jaringan otak. Akibatnya Desy meninggal dunia. (vel)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved