Kota Kupang Terkini

Polsek Kota Raja Gencarkan Razia Miras Ilegal, Puluhan Botol Moke dan Sopi Disita

Operasi ini dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025, di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polsek Kota Raja.

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
RAZIA- Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) tradisional beralkohol, khususnya jenis Sopi dan Moke, pada Selasa, 4 November 2025 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Kota Raja, Polresta Kupang Kota, menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) tradisional beralkohol, khususnya jenis Sopi dan Moke. 

Operasi ini dilaksanakan pada Selasa, 4 November 2025, di sejumlah titik dalam wilayah hukum Polsek Kota Raja.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Raja, AKP Leyfrids D Mada, S.H, didampingi Kanit Intelkam IPDA Markus Nomleni dan Kanit Binmas IPTU Gregorius Bili Ola. 

Sebelum pelaksanaan razia, seluruh personel mengikuti apel persiapan yang digelar di Mapolsek Kota Raja pada pukul 16.30 Wita.

Dalam arahannya, Kapolsek AKP Leyfrids Mada menegaskan agar setiap personel melaksanakan tugas secara profesional dan humanis serta mengutamakan keselamatan diri dan masyarakat selama pelaksanaan operasi.

Baca juga: Polsek Kota Raja Selidiki Motif Pemuda di Kupang Gantung Diri

“Kegiatan ini bertujuan untuk menekan potensi tindak kejahatan yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras ilegal,” ujar AKP Leyfrids Mada.

Usai apel, tim bergerak ke sejumlah lokasi yang telah diidentifikasi sebagai tempat penjualan miras tradisional ilegal. 

Lokasi pertama berada di sebuah kios di Jalan Palapa, RT 38/RW 006, Kelurahan Oebobo, di mana petugas berhasil menemukan dan mengamankan 11 botol Moke dan 3 botol Sopi siap jual.

Personel kemudian melanjutkan operasi ke Jalan Cak Doko, Kelurahan Oetete, dan menemukan 52 botol Moke yang dikemas dalam botol Aqua ukuran 600 ml.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan dari dua lokasi tersebut berjumlah 66 botol Aqua ukuran 600 ml dengan total volume sekitar 40,80 liter.

Baca juga: Januari Hingga April 2025, Polsek Kota Raja Sudah Terima 65 Laporan 

Semua barang bukti kemudian diserahkan kepada Unit Gakkum Polresta Kupang Kota untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek AKP Leyfrids Mada menambahkan, KRYD merupakan kegiatan berkelanjutan yang secara rutin dilakukan oleh jajarannya guna menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kota Raja.

“Peredaran miras ilegal menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya berbagai tindak kejahatan dan gangguan ketertiban masyarakat. KRYD dan penertiban miras ini bertujuan untuk menekan tindak kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegasnya.

Dengan digencarkannya razia miras ilegal tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penjual miras tanpa izin dan sekaligus menekan angka kriminalitas di wilayah Kota Raja.

Polsek Kota Raja berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan serupa secara rutin, guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kota Kupang.(uan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved