Korupsi GOR Kabupaten Kupang

Peran 5 Tersangka Dalam Pembangunan GOR Kabupaten Kupang NTT

Penyidik Polres Kupang menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Pelantikan pejabat eselon di GOR Kabupaten Kupang pada Desember 2023 lalu. Pembangunan GOR Kabupaten Kupang diduga dikorupsi sehingga penyidik Polres Kupang menetapkan lima orang tersangka, Senin 12 Mei 2024. 

Sedangkan tersangka HPD merupakan pelaksana lapangan dari PT. Dua Sekawan.

Adapun tersangka JAB merupakan Direktur CV. Diagonal Engeneering, serta MK merupakan peminjam bendera CV Diagonal Engeneering.

Lantaran pekerjaan tidak selesai sehingga Pemkab Kupang melakukan PHK terhadap Kontraktor Pelaksana.

Pada tahun 2021, GOR Kabupaten Kupang diterjang badai Seroja mengakibatkan sejumlah bagian gedung rusak, namun sidah diperbaiki.

Sejauh ini, GOR Kabupaten Kupang juga sudah dimanfaatkan oleh Pemkab Kupang melaksanakan kegiatan akbar, misalnya kejuaraan Shorinji Kempo Juli 2023.

Berikut menyusul kejuaraan Tarkam Kemenpora pada September 2023 lalu yang juga berlangsung serentak di 32 kota di Indonesia.

Ada juga lomba mewarnai anak-anak TKK tingkat kecamatan Kupang tengah yang mengumpulkan ratusan anak.

Kemudian, kegiatan pemerintahan mulai dari evaluasi akbar juga mutasi yang dilakukan akhir tahun 2023 lalu.

Baca juga: Penjabat Bupati Kupang Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang NTT

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengungkapkan, kurang lebih 50 orang saksi dan empat saksi ahli diperiksa dalam kasus tersebut.

Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan kasus tindak pidana korupsi itu.

Kapolres Agung menambahkan bahwa kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangkanya baru bisa dilakukan saat ini.

Agung menambahkan, kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang.

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Mereka juga terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(ary/antara)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved