Korupsi GOR Kabupaten Kupang

Peran 5 Tersangka Dalam Pembangunan GOR Kabupaten Kupang NTT

Penyidik Polres Kupang menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Pelantikan pejabat eselon di GOR Kabupaten Kupang pada Desember 2023 lalu. Pembangunan GOR Kabupaten Kupang diduga dikorupsi sehingga penyidik Polres Kupang menetapkan lima orang tersangka, Senin 12 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - penyidik Polres Kupang menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

Fasilitas olahraga tersebut dibangun di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang tahun 2019.

Lima tersangka dimaksud, masing-masing berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sejak tahun 2023.

"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini, per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya," katanya, Selasa 14 Mei 2034.

Kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar.

GOR Kabupaten Kupang menyerap anggaran Rp 11 miliar lebih (nilai kontrak Rp 11.608.000.000), dengan waktu pelaksanaan 150 hari kerja.

Sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, tender GOR Kabupaten Kupang dimenangkan oleh PT. Dua Sekawan (Kontraktor Pelaksana) serta PT. Konindo Panorama Konsultan (Konsultan Pengawas).

Baca juga: BREAKING NEWS:  Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang

Dalam pelaksanaannya, Konsultas Pengawas diserahkan kepada CV. Diagonal Engeneering.

Kelima tersangka punya posisi dan jabatan serta peran masing-masing.

Tersangka SL merupakan PPK yang bertanggungjawab terhadap proyek pembangunan GOR Kabupaten Kupang

SL merupakan Kepala Dinas Pendidkan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Kupang.

Tersangka HD adalah Direktur PT. Dua Sekawan.

Sedangkan tersangka HPD merupakan pelaksana lapangan dari PT. Dua Sekawan.

Adapun tersangka JAB merupakan Direktur CV. Diagonal Engeneering, serta MK merupakan peminjam bendera CV Diagonal Engeneering.

Lantaran pekerjaan tidak selesai sehingga Pemkab Kupang melakukan PHK terhadap Kontraktor Pelaksana.

Pada tahun 2021, GOR Kabupaten Kupang diterjang badai Seroja mengakibatkan sejumlah bagian gedung rusak, namun sidah diperbaiki.

Sejauh ini, GOR Kabupaten Kupang juga sudah dimanfaatkan oleh Pemkab Kupang melaksanakan kegiatan akbar, misalnya kejuaraan Shorinji Kempo Juli 2023.

Berikut menyusul kejuaraan Tarkam Kemenpora pada September 2023 lalu yang juga berlangsung serentak di 32 kota di Indonesia.

Ada juga lomba mewarnai anak-anak TKK tingkat kecamatan Kupang tengah yang mengumpulkan ratusan anak.

Kemudian, kegiatan pemerintahan mulai dari evaluasi akbar juga mutasi yang dilakukan akhir tahun 2023 lalu.

Baca juga: Penjabat Bupati Kupang Buka Suara Soal Penetapan Tersangka Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang NTT

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengungkapkan, kurang lebih 50 orang saksi dan empat saksi ahli diperiksa dalam kasus tersebut.

Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan kasus tindak pidana korupsi itu.

Kapolres Agung menambahkan bahwa kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangkanya baru bisa dilakukan saat ini.

Agung menambahkan, kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang.

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Mereka juga terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.(ary/antara)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved