Korupsi GOR Kabupaten Kupang

BREAKING NEWS:  Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang

Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
GOR Komitmen Kabupaten Kupang di Desa Oelnasi Kupang Tengah. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - Polres Kupang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang

Kelima orang tersangka kasus ini diantaranya SL, HD, HPD, JAB, dan MK. Kelima tersangka ini memiliki peran masing-masing diantaranya, kuasa pengguna anggaran, PPK, pengawas, pelaksana pekerjaan hingga vendor.

Kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 5.356.646.767,41 sesuai hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kupang.

Kapolres  Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dikonfirmasi Selasa 14 Mei 2034 mengatakan, usai ditingkatkan ke tahapan penyidikan pada Maret 2023 oleh mantan Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto.

Penyidik memeriksa 50 orang saksi, 4 saksi ahli sert menyita dokumen terkait tindak pidana korupsi tersebut.

"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini,per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya " tambahnya.

Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Baca juga: Polisi Autopsi Jenazah Warga Kuaklalo Kabupaten Kupang Diduga Meninggal Tidak Wajar

Sebelumnya penyidik Polres Kupang melakukan penyidikan secara keseluruhan atau tidak terbatas hanya pada volume pekerjaan, namun dilihat juga sisi perencanaan, pemberian addendum, pengawasan serta pembayaran sisa pekerjaan yang dinilai melanggar ketentuan.

Dalam berita sebelumnya penyidik Polres Kupang menyampaikan Pemerintah Kabupaten Kupang tidak seharusnya membayar pekerjaan GOR hanya dengan alasan melaksanakan amanat putusan pengadilan atas gugatan yang dilayangkan oleh pelaksana pekerjaan.

Pembayaran sisa pekerjaan oleh Pemkab Kupang kepada pelaksana pekerjaan berdasarkan hasil mediasi di pengadilan negeri tidak dapat digunakan sebagai landasan yuridis.

Banyak aturan yang dilanggar dimulai saat perencanaan, pemberian addendum, pengawasan oleh pengawas dan PPK yang dinilainya sangat amburadul.

Kapolres Kupang juga mengatakan, seharusnya pemerintah daerah hanya membayar kepada pelaksana pekerjaan sebesar Rp. 1,5 miliar saja, tetapi yang terjadi semua pembayaran sudah dilakukan sesuai nilai kontrak. (ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved