Breaking News

Korupsi GOR Kabupaten Kupang

Peran 5 Tersangka Dalam Pembangunan GOR Kabupaten Kupang NTT

Penyidik Polres Kupang menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Pelantikan pejabat eselon di GOR Kabupaten Kupang pada Desember 2023 lalu. Pembangunan GOR Kabupaten Kupang diduga dikorupsi sehingga penyidik Polres Kupang menetapkan lima orang tersangka, Senin 12 Mei 2024. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen

POS KUPANG.COM, OELAMASI - penyidik Polres Kupang menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan GOR Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT ).

Fasilitas olahraga tersebut dibangun di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang tahun 2019.

Lima tersangka dimaksud, masing-masing berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata mengatakan, penyelidikan kasus tersebut sejak tahun 2023.

"Sejak 2023 lalu kami sidik kasus ini, per 3 Mei 2024 kami tetapkan tersangkanya," katanya, Selasa 14 Mei 2034.

Kerugian negara sekitar Rp 5,3 miliar.

GOR Kabupaten Kupang menyerap anggaran Rp 11 miliar lebih (nilai kontrak Rp 11.608.000.000), dengan waktu pelaksanaan 150 hari kerja.

Sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, tender GOR Kabupaten Kupang dimenangkan oleh PT. Dua Sekawan (Kontraktor Pelaksana) serta PT. Konindo Panorama Konsultan (Konsultan Pengawas).

Baca juga: BREAKING NEWS:  Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Kabupaten Kupang

Dalam pelaksanaannya, Konsultas Pengawas diserahkan kepada CV. Diagonal Engeneering.

Kelima tersangka punya posisi dan jabatan serta peran masing-masing.

Tersangka SL merupakan PPK yang bertanggungjawab terhadap proyek pembangunan GOR Kabupaten Kupang

SL merupakan Kepala Dinas Pendidkan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Kupang.

Tersangka HD adalah Direktur PT. Dua Sekawan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved