Opini
Opini: Para Uskup Pada Umumnya
Pada zaman Yunani kuno, kata episkopos ini digunakan untuk seorang direktur pada sebuah akademi, karena tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukannya.
Oleh: Dr. Doddy Sasi, Cmf
Ketua Tribunal Keuskupan Agug Kupang, Dosen Hukum Gereja pada STIPAS Keuskupan Agung Kupang
POS-KUPANG.COM - Kata Uskup berasal dari bahasa Yunani kuno ἐπίσκοπος, epìskopos yang kalau diterjemahkan secara literer berarti pengawas atau penilik.
Pada zaman Yunani kuno, kata episkopos ini digunakan untuk seorang direktur pada sebuah akademi, karena tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukannya.
Pada abad-abad pertama Kekristenan, peran episcopos mulai terbentuk sebagai pemimpin gereja-gereja lokal: pada abad ke-3 komunitas-komunitas Kristen yang penting dipimpin oleh para uskup (seperti di Lyons atau Antiokhia).
Pada abad ke-4, banyak bapa Gereja yang menjadi uskup: Ambrosius di Milan, Agustinus di Hippo, Cyrilus di Yerusalem, dan Athanasius di Aleksandria.
Pada masa awal Gereja juga, seorang Uskup dipilih dengan campur tangan para klerus dan umat. Merekalah yang dapat memberikan kesaksian atas kemampuan calon Uskup. Pada Abad Pertengahan, hak pemilihan umumnya dilakukan oleh kapitel katedral.
Namun kemudian, pada waktu yang berbeda untuk setiap keuskupan, hak untuk memilih Uskup dilakukan secara langsung oleh Takhta Suci. Dan sejak dengan Kitab Hukum Kanonik 1917, ditegaskan dengan sungguh-sungguh bahwa Uskup harus ditunjuk oleh Paus, atau setidaknya hak Pauslah untuk mengukuhkan para Uskup yang dipilih secara sah.
Sedangkan pada Kitab Hukum Kanonik 1983-lah yang akan menjadi rujukan kita untuk membahas tema tentang para Uskup pada umumnya ini. Dimana gagasan teologis tentang para Uskup ditampilkan dengan menarik dan mendalam pada Kan. 375§1-2.
“Para uskup berdasarkan penetapan ilahi adalah pengganti-pengganti para rasul (Apostolorum locum succedunt)…, dengan dan karena tahbisan episkopalnya mereka menerima dan mengemban tugas untuk mengajar, menguduskan dan memimpin...”.
Uskup Diosesan (Kan. 381-402)
Pada dasarnya ada dua tipe Uskup, yakni pertama, Uskup diosesan, yang padanya dipercayakan reksa dari sebuah keuskupan. Kedua, Uskup Tituler, yakni uskup-uskup lainnya, termasuk didalamnya Uskup emeritus, Uskup koajutor, Uskup auksilier, Uskup prelatur dan Uskup militer.
Kan. 381 menampilkan tiga jenis kuasa dari seorang Uskup diosesan (Kan. 381), yakni kuasa berdasar jabatan (Ordinaria), kuasa atas nama sendiri (propria), yang mana tidak bisa didelegasikan dan kuasa yang bersifat langsung (immediata).
Seorang Uskup diosesan juga mempunyai kuasa legislatif yang mana dijalankannya sendiri, kuasa eksekutif bisa dijalankannya sendiri juga atau melalui seorang Vikaris jenderal atau Vikaris episkopal) dan kuasa yudikatif, bisa dijalankannya sendiri atau seorang Vikaris yudisial dan para hakim).
Lalu kan. 382 berbicara soal pengambil-alihan jabatan secara kanonik. Ada beberapa pesan penting dalam kan.382 ini: pertama, jika belum ditahbiskan sebagai Uskup maka ia dapat mengambil-alih secara kanonik keuskupannya 4 bulan setelah menerima surat apostolik.

Kedua, jika sudah ditahbiskan sebagai maka pengambil-alihan dapat dilakukan 2 bulan setelah menerima surat apostolik. Ketiga, pengambil-alihan secara kanonik keuskupannya, bisa ia sendiri atau melalui seorang wakil, dengan menunjukkan surat apostolik kepada kolegium konsultor dengan dihadiri kanselir kuria yang membuat berita acara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.