Opini

Opini: Para Uskup Pada Umumnya

Pada zaman Yunani kuno, kata episkopos ini digunakan untuk seorang direktur pada sebuah akademi, karena tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukannya.

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana ibadah Vesper Agung di Gereja Paroki St. Yoseph Naikoten II Kupang, Rabu (8/5/2024), sehari menjelang penahbisan Uskup Mgr. Hironimus Pakaenoni. 

Seorang Uskup koajutor bisa diangkat pula oleh Uskup diosesan menjadi Vikaris jenderal di keuskupannya atau sekurang-kurangnya menjadi Vikaris episkopal.

Sedangkan untuk proses pemilihan seorang Uskup koajutor, ada beberapa langkah yang bisa kita catat, antara lain: pengajuan nama calon oleh Uskup diosesan ke Tahkta Suci melalui Nunsius. Dalam kasus ini, Nunsius bertugas untuk menyelidiki, menilai dan menyampaikan kepada Tahkta Suci.

Nunsius perlu mendengar pula saran dari Uskup metropolit dan para Uskup sufragan, mendengar pendapat juga dari konferensi para Uskup, mendengar juga pendapat beberapa orang dari dewan/kolegium konsultor dan kapitel katedral, juga pendapat lain dari kalangan klerus diosesan dan religius serta pendapat kaum awam yang unggul dalam kebijaksanaan, berpengalaman dan dalam kesatuan penuh dengan Gereja.

Uskup Auksilier (Kan. 377§4, 403-411)

Kan. 403, menampilkan dua kekhasan bagi seorang Uskup auksilier, yakni: seorang Uskup auksilier tidak mempunyai hak mengganti tapi bisa saja ia dibekali atau mendapat kewenangan khusus tertentu.

Sama seperti Uskup koajutor, seorang Uskup auksilier bertugas mendampingi Uskup diosesan dalam seluruh kepemimpinan keuskupan dan mewakilinya bila ia tidak ada atau terhalang (kan.405§2).

Seorang Uskup auksilier, bisa diangkat pula oleh Uskup diosesan menjadi Vikaris Jenderal di keuskupannya atau sekurang-kurangnya menjadi Vikaris episkopal. Dan bisa saja dengan alasan yang layak dan pantas seperti kebutuhan pastoral membutuhkannya maka bisa ada lebih dari seorang Uskup auksilier di sebuah keuskupan.

Adanya seorang Uskup auksilier biasanya terjadi atas permintaan dari Uskup diosesan entah karena cakupan wilayah yang luas atau alasan khusus lainnya. Uskup diosesan mengajukan daftar nama sekurang-kurangnya 3 nama imam ke Tahkta Suci, dengan diikuti proses-proses yang sama seperti pemilihan seorang Uskup diosesan atau Uskup koajutor.

Hal prinsipil lain yang perlu ditegaskan bagi seorang Uskup auksilier bahwa seorang Uskup auksilier tidak mempunyai hak mengganti tapi dalam kasus tertentu Paus bisa mengangkat dia untuk menjadi Uskup diosesan di keuskupan lain atau bahkan di keuskupan yang sama, tempat ia sebagai Uskup auksilier.

Soal waktu tahbisan untuk para Uskup (Kan.379) ditegaskan bahwa mereka yang diangkat dan dipilih menjadi Uskup harus menerima tahbisan, 3 bulan sejak penerimaan surat apostolik dari Tahkta Suci. Dan sebelum mengambil alih secara kanonik jabatannya, para Uskup yang dipilih harus mengucapkan pengakuan iman dan sumpah kesetiaan kepada Tahkta Suci.

Saya menutup ulasan singkat ini dengan kutipan dari kanon: “Para Uskup diangkat dengan bebas oleh Paus, atau mereka yang terpilih secara legitim dikukuhkan olehnya.” (kan.377§1). (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved