Opini

Opini: Para Uskup Pada Umumnya

Pada zaman Yunani kuno, kata episkopos ini digunakan untuk seorang direktur pada sebuah akademi, karena tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukannya.

|
Editor: Dion DB Putra
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Suasana ibadah Vesper Agung di Gereja Paroki St. Yoseph Naikoten II Kupang, Rabu (8/5/2024), sehari menjelang penahbisan Uskup Mgr. Hironimus Pakaenoni. 

Kan. 383 berbicara soal reksa pelayanan dari seorang Uskup diosesan. Ditegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagai seorang gembala, ia harus memperhatikan: Semua orang beriman (umat Allah dan semua kaum terbaptis), umat beriman dari ritus yang berlainan, saudara-saudara yang tidak berada dalam persekutuan penuh dengan gereja katolik dan juga mereka yang tidak terbaptis.

Lalu kan. 384-402 menampilkan beberapa wewajiban lain dari seorang Uskup diosesan, antara lain: dalam pelayanan dan pengajarannya hendaknya ia menyampaikan kebenaran-kebenaran iman dan moral, memperhatikan dan mendengarkan serta mendampingi para imamnya.

Dia harus tinggal di keuskupannya dan sangat diharapkan tidak meninggalkan keuskupannya lebih dari sebulan, mengunjungi keuskupan seluruhnya atau sebagian setiap tahun, kunjungan ad limina ke Bapa Suci, dan para Uskup yang genap berusia 75, atau karena alasan kesehatan atau alasan berat lainnya diminta untuk mengajukan pengunduran diri kepada Paus.

Sedangkan untuk proses penunjukan, pengangkatan dan pemilihan seorang Uskup, kan. 377§ 1-2 bisa menjadi rujukan kita. Yang paling mendasar bahwa seorang Uskup itu diangkat dan dipilih dengan bebas oleh Paus (kan.377§1).

Adapun beberapa yang dilewati: Langkah pertama yang sangat penting dalam pemilihan seorang uskup adalah melihat daftar imam, baik dari keuskupan maupun dari anggota tarekat hidup bakti.

Daftar nama para imam harus disusun tiap tiga tahun dengan tujuan agar selalu ada kebaruan. Langkah yang kedua adalah jika setiap hendak ditunjuk Uskup diosesan maka Nunsius atau delegasi Apostolik perlu berkonsultasi dengan pihak-pihak tertentu.

Nunsius Apostolik kemudian menyusun daftar pendek dari tiga calon untuk penyelidikan lebih lanjut dan mencari informasi yang tepat tentang masing-masing dari mereka. Dia kemudian akan mengirimkan ke Tahta Suci sebuah daftar, yang dikenal sebagai "terna", dengan nama dari tiga calon yang dinilai paling tepat untuk menjadi seorang Uskup.

Langkah yang ketiga adalah Dikasteri di Kuria Roma yang bertanggung jawab atas penunjukan atau pemilihan seorang Uskup (Indonesia sebagai negara misi maka yang bertanggung jawab adalah Kongregasi Untuk Evangelisasi bangsa-Bangsa/Propaganda Fide) mempelajari semua dokumen yang diberikan oleh Nunsius atau Delegasi Apostolik.

Dikasteri (Propaganda Fide) bisa saja menerima atau bisa juga dapat menolak semua calon yang telah diusulkan dan meminta untuk menyiapkan daftar lain, atau meminta untuk memberikan lebih banyak informasi dan jelas tentang satu atau lebih calon imam yang telah diajukan.

Ketika Dikasteri memutuskan imam mana yang harus ditunjuk, Dikasteri menyajikan kesimpulan akhirnya kepada Paus dan diusulkan kepada Paus untuk mengangkatnya. Jika Paus setuju, pemilihan oleh Paus dikomunikasikan kepada Nunsius atau Delegasi Apostolik untuk mendapatkan persetujuan dari imam yang bersangkutan atas pengangkatannya dan untuk memilih tanggal diumumkannya.

Syarat-syarat umum yang harus terpenuhi adalah selain berumur paling sekurang-kurangnya 35 tahun dan sekurang-kurangnya telah ditahbiskan menjadi imam, ia harus "unggul dalam iman, bermoral baik, saleh, perhatian pada jiwa-jiwa (zelus animarum), bijaksana, arif serta memiliki keutamaan-keutamaan manusiawi, sifat-sifat lain yang cocok untuk melaksanakan jabatan tersebut".

Selain itu ia telah “memperoleh gelar doktor atau setidak-tidaknya lisensiat dalam Kitab Suci, teologi atau hukum kanonik dari lembaga pendidikan tinggi yang disahkan oleh Takhta Apostolik, atau sekurang-kurangnya ahli sungguh-sungguh dalam disiplin-disiplin itu”. Tapi sekali lagi bahwa penilaian definitif soal kecakapan calon ada pada Tahkta Apostolik (kan.378§2).

Uskup Koajutor (kan. 377§3, 403-411).

Penyebutan tentang Uskup koajutor memang ada pada kan.377§3 tapi pembahasan agak terperinci ada pada kan.403-411. Kan. 403, menampilkan satu kekhasan prinsipil bagi seorang Uskup Koajutor yang mana dengan pengangkatannya ia dengan kewenangan khusus dan mempunyai hak mengganti.

Tugas seorang Uskup koajutor adalah mendampingi Uskup diosesan dalam seluruh kepemimpinan keuskupan dan mewakilinya bila ia tidak ada atau terhalang (kan.405§2).

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved