Berita Flores Timur

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Mantan Wakil Bupati Flores Timur Dijadwalkan Diperiksa Pekan Depan

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari mengatakan, Agustinus Payong Boli akan dipanggil dengan status tersangka.

Editor: Eflin Rote
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi korupsi 

POS-KUPANG.COM - Pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana internet desa senilai Rp 635.697.215, mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agustinus Payong Boli dijadwalkan akan diperiksa pihak Kejaksaan Negeri Flores Timur.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang, I Gede Indra Hari mengatakan, Agustinus Payong Boli akan dipanggil dengan status tersangka.

"Masih dipanggil sebagai tersangka. Hari Senin depan memberikan keterangan," ujar Indra, Rabu (8/5/2024), dikutip dari Kompas.com.

Indra berujar, Wakil Bupati Flores Timur periode 2017-2022 itu belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/5/2024). Sebab tersangka sedang berada di luar kota.

"Belum ditahan karena yang bersangkutan belum bisa menghadiri panggilan kemarin dengan alasan ada kegiatan di luar kota," katanya.

Adapun Agustinus ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang nomor PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024.

Penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan APB sebagai tersangka.

Selain itu didukung dengan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023 terkait proyek internet desa di Kabupaten Flores Timur tahun 2018 dan 2019.

Baca juga: Agus Payong Boli Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur

Kasus dugaan korupsi ini bermula ketika 44 desa di Kabupaten Flores Timur melaksanakan program internet desa.

Program ini berlangsung dua tahap, yakni 2018 dan 2019. Setiap desa mendapat alokasi anggaran sebesar Rp 35 juta.

Namun, program yang menghabiskan anggaran negara senilai Rp 1,5 miliar lebih ini diselewengkan, hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 635.697.215.

Jaksa kemudian menetapkan dua tersangka, yakni YPG selaku pemimpin perusahaan penyedia jasa dan YGM sebagai pelaksana teknis lapangan.

Keduanya juga telah dijatuhi putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved