Kasus Korupsi

Agus Payong Boli Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Internet Desa di Flores Timur

Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli telah ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan dana pengadaan Sistem Informasi Desa di Flotim

Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
JADI TERSANGKA – Mantan Wakil Bupati Flores Timur, Agus Payong Boli ditetapkan jadi tersangka kasus penyalahgunaan dana pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2018 dan 2019. 

POS-KUPANG.COM – Agus Payong Boli mantan Wakil Bupati Flores Timur telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penyalahgunaan dana pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) di Kabupaten Flores Timur tahun anggaran 2018 dan 2019.

Penetapan status tersangka itu telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang. Agus Payong Boli. Olehnya pada pekan depan, yang bersangkutan akan dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka untuk diperiksa.

Kasus penyimpangan uang negara itu, selain dilakukan oleh dua terdakwa, yakni Yuvinuanus Gelang Making dan Yohanes Pehan Gelar, juga oleh oknum yang diduga turut serta dalam kasus tersebut, yakni Agus Payong Boli.

Dalam kasus korupsi proyek pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) itu, terhimpun dana dari 44 desa sebesar Rp 1,4 miliar tahun 2018 dan 2019. Setelah dana terhimpun, ujung-ujungnya justeru menuai masalah.

Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, mengatakan setelah ditetapkan jadi tersangka, Agus Payong Boli akan dipanggil untuk diperiksa pada pekan depan.

"Senin depan (13 Mei 2024) kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka," katanya kepada wartawan.

Pada bagian lain, I Gede Indra Hari Prabowo juga mengatakan bahwa sebelum ditetapkan jadi tersangka, tim penyidik telah melakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, Agus Payong Boli beralasan sedang berada di luar kota.

"Sempat meminta untuk pemeriksaan dapat ditunda terlebih dahulu dengan alasan sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka," katanya.

Setelah ekspose perkara, jelas Indra, penyidik mempunyai dua alat bukti yang cukup serta laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian negara terkait tindak pidana korupsi pengadaan SID oleh Inspektorat Daerah Flores Timur pada 11 Juli 2023.

"Hasil perhitungan kerugian keuangan negara senilai Rp. 653.679.215," ungkapnya.

Baca juga: Ola Mangu Kanisius: Ombudsman NTT Segera Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik Pemda

Indra menjelaskan, kasus ini bermula ketika pengadaan SID pada 44 desa di Flores Timur. Pengadaan dilakukan berdasarkan rancangan anggaran biaya (RAB) yang dibuat CV Rajawali dan CV Bunda Sakti sejumlah Rp 35 juta, dan dilaksanakan CV Rajawali.

Direktur CV Rajawali, Thomas Libu, Kuasa CV Rajawali, Yohanes Pehan Gelar alias Yonas, dan Direktur CV Bunda Sakti, Martinus Ike merupakan saudara kandung dari Agus Payong Boli.

"ketiganya adalah saudara kandung dari APB (Agus Payong Boli) selaku Wakil Bupati Flores Timur periode 2017 s/d 2022," tuturnya. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved