Berita Flores Timur
Kepala Desa di Flores Timur Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta
Saat dibawa petugas, tersangka mengenakan rompi tahanan warna merah. Kedua tangan pria kelahiran 20 Juli 1969 yang kini berusia 54 tahun itu diborgol
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Kepala Desa (Kades) Waibele di Kecamatan Wotan Ulumado, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Penetapan tersangka kasus korupsi APBDes dengan kades bernama, Cyprianus Roni Apollo Kapitan itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang pada, Jumat, 3 Mei 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang, I Gede Indra Hari Prabowo, menyebutkan kasus itu menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 670.441.464 dari pagu anggaran Rp 5,6 miliar.
"Hasil perhitungan yang diperoleh dari tim audit, pagu anggaran APBDes tahun anggaran 2018 sampai dengan 2022 tersebut senilai Rp 5.645.544.850," katanya kepada wartawan.
Tersangka langsung ditahan di Rutan Larantuka selama 20 hari ke depan, terhitung 3 Mei sampai 22 Mei 2024.
Saat dibawa petugas, tersangka mengenakan rompi tahanan warna merah. Kedua tangan pria kelahiran 20 Juli 1969 yang kini berusia 54 tahun itu tampak diborgol.
Sebelum ditetapkan tersangka, Cyprianus Roni Apollo Kapitan mulanya dipanggil penyidik Kejari Cabang Waiwerang untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Potensi Menularkan Virus ASF, Warga Flores Timur Dilarang Makan Daging Babi Sakit
Setelah diperiksa, penyidik melakukan ekspose perkara hingga mempunyai alat bukti yang cukup, kemudian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigasi keuangan desa yang dibuat Inspektorat Daerah Flores Timur.
Indra menambahkan, tersangka diduda melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, demikian Indra, subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
dana desa
Kecamatan Wotan Ulumado
Kejaksaan Negeri Cabang Waiwerang
APBDes
Flores Timur
Rutan Larantuka
POS-KUPANG.COM
Jenazah di Flores Timur Dijemput Keluarga, Korban Sakit Mental Usai Pulang Merantau |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Praktek Jual-Beli Bantuan Bencana Lewotobi di Desa Ile Gerong |
![]() |
---|
Pernyataan Maksimus Masan Kian,Tidak Maju sebagai Ketua PGRI Flotim Ditolak Semua Ketua Cabang |
![]() |
---|
Kepala Dinas PMD Flores Timur, Paulus Petala Kaha Sebut Realisasi Dana Desa Capai 100 Persen |
![]() |
---|
Diduga Mabuk Miras, Pria di Flores Timur Tewas Usai Tabrak Deker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.