Liputan Khusus

Lipsus - Partai Politik Wajib Koalisi Usung Paket Calon Gubernur di Pilgub NTT 2024

Perhitungan kursi untuk mengusung calon kepala daerah berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Ilustrasi koalisi partai. Partai Partai pilitik di NTT wajib berkoalisi untuk mengusung paket cagub dalam Pilgub NTT 2024. Pasalnya tidak ada partai yang dapat mengusung sendiri paket sesuai dengan syarat minimal 13 kursi di dewan. Tiga partai dengan perolehan tertinggi yakni PDIP, Golkar dan Gerindra masing-masing hanya memiliki 9 kursi. 

Marthen menyebut, ketentuan Pilkada kalau kurang dari 250 ribu jiwa maka dukungan paling sedikit 10 persen. Sdangkan lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa paling sedikit 8,5 persen. Sementara 500 ribu hingga 1 juta jumlah dukungan paling sedikit 7,5 persen, dan diatas 1 juta 6,5 persen.

"Untuk Kabupaten Sumba Timur, jumlah DPT sebanyak 186.181 pemilih maka ada di kisaran dibawah 250 ribu. Jadi syarat minimalnya 10 persen jadi bisa dapat di 18.619. Kami sudah buat keputusannya yang nanti disebarkan di kecamatan sebanyak 50 persen dari 22 kecamatan jumlah pemilih yang ada di DPT,” ujarnya.

Marthen juga mengakui bahwa jalur independen sudah dilaksanakan pengumuman bagi calon perseorangan sedangkan dari Partai politik belum ditetapkan calon terpilih karena pihaknya masih menunggu tindak lanjut dari KPU Pusat.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Lembata, Ibrahim Kader Paokuma, menjelaskan, DPT terakhir Lembata mencapai 104.542 pada pemilu 2024.  Dengan demikian dukungan perseorangan minimal sebesar 10.455 dukungan KTP.

Kader menjelaskan periode pemenuhan persyaratan tersebut berlangsung mulai tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sesuai PKPU Nomor 2 tahun 2024. Dukungan tersebut harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan di Kabupaten Lembata atau menyebar di 5 kecamatan.

 

Sumba Barat 5 Kursi

Ketua KPU Sumba Barat, Teguh Raharjo mengatakan, partai politik atau gabungan partai politk  dapat mengusung bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk bertarung pada pemilukada 2024 minimal mengantongi 5 kursi legislatif hasil Pemilu 2024.

Selanjutnya, bila menggunakan suara sah wajib diusung partai politik atau gabungan partai politik dengan jumlah suara sah sebanyak 15.611 suara yang di peroleh dari 25 persen x 62.444 suara sah hasil Pemilu terakhir. Hitungan suara sah hanya bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD.

Sedangkan untuk syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebanyak 10.063 yang di peroleh dari 10 persen x 100.628 jumlah DPT pemilu terakhir dan tersebar minimal di 4 Kecamatan.

“Untuk itu saya minta para calon bupati dan wakil bupati  maupun pimpinan partai politik untuk memperhatikan ketentuan tersebut dengan baik sehingga prosesnya berjalan aman dan lancar,” ujar Teguh.

Sementara Ketua KPU Belu, Yohanes Seven A Palla mengaku pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari KPU RI, apakah menggunakan hasil Pileg yang lama atau menggunakan hasil Pileg 2024 ini.

"Kita sementara menunggu aturan yang baru, tapi yang pasti syarat dukungan untuk partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD  atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD," jelasnya.

Ia menyampaikan di Kabupaten Belu sendiri jumlah kursi di DPRD sebanyak 30 kursi hasil pemilu 2024. "Syarat dukungan partai maupun gabungan partai untuk pencalonan harus 20 persen dari jumlah DPRD atau minimal 6 kursi di Kabupaten Belu," tambahnya.

Sementara syarat dukungan untuk calon perseorangan sesuai surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu Nomor 266 Tahun 2024 tertanggal 10 April 2024 sebanyak 16.131 dukungan dan sebaran minimal sebanyak 7 kecamatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved