Liputan Khusus
Lipsus - Partai Politik Wajib Koalisi Usung Paket Calon Gubernur di Pilgub NTT 2024
Perhitungan kursi untuk mengusung calon kepala daerah berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 menjadi rujukan dalam peta Pilkada 2024. Hasil itu menjadi bagian penting yang berpengaruh ke koalisi ataupun tidak dari partai politik saat Pilkada.
"Hasil pemilu terakhir secara teknis tunggu PKPU pencalonan," kata komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah, Rabu (17/4).
Dengan perubahan peraturan tersebut maka untuk mengusung Pilgub NTT dibutuhkan 13 kursi DPRD agar bisa mengusung calonnya. "(Tiap parpol harus punya) 13 kursi DPRD NTT untuk bisa mengusung sendiri calon kepala daerah)," kata Baharudin.
Baca juga: Lipsus - Roby Idong Gandeng Martinus Wodon maju Pilkada Sikka, Daftar di Demokrat dan Perindo
Baca juga: Lipsus - Empat Nama Digadang PDIP di Pilgub NTT 2024
Hasil Pemilu 2024 itu ditetapkan melalui Keputusan KPU Provinsi NTT Nomor 33 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Provinsi NTT Tahun 2024.
Dalam keputusan itu, PDI Perjuangan (PDIP), Golkar dan Gerindra meraih kursi terbanyak, yakni sama-sama 9 kursi. Kemudian Nasdem dengan 8 kursi, PKB dan Demokrat 7 kursi. Selanjutnya, PSI meraih 6 kursi, PAN dan Hanura masing-masing 4 kursi, serta PKS dan Perindo masing-masing 1 kursi.
Perhitungan kursi untuk mengusung calon kepala daerah itu berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Undang-undang itu mengatur ada dua pilihan bagi kandidat yang ingin maju Pilkada 2024 yaitu diusung partai politik atau gabungan partai politik dan melalui jalur perseorangan atau independen.
Menurut pasal 42 ayat 1 UU 10 tahun 2016, pasangan bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur didaftarkan ke KPU Provinsi oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan. Dengan demikian tidak ada parpol yang bisa mengusung sendiri pasangan calon selain melakukan koalisi dengan parpol lain.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik optimistis penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan sesuai undang-undang pilkada.
"Kami meyakini dengan tekad dan kesungguhan serta komitmen yang kuat serta partisipasi aktif seluruh stakeholder (pemangku kepentingan, Red), Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024 akan berjalan sebagaimana diamanahkan oleh UU Pemilihan/Pilkada," ujar Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (16/4).
Ia menjelaskan sejak Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 pada akhir Januari 2024, KPU sudah melaksanakan tahapan persiapan penyelenggaraan Pemilihan/Pilkada Serentak Nasional 2024.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat, KPU akan mengadakan dua rapat koordinasi, yaitu Pertama, Rapat Koordinasi Evaluasi Pembentukan Badan ad hoc Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pembentukan Badan ad hoc Pilkada Tahun 2024.
"Kedua, Rapat Koordinasi dalam rangka Persiapan Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasangan Calon," tambahnya.
Sementara KPU Sumba Timur segera mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen. Pendaftaran bagi akan dimulai pada Mei 2024.
“Kita harapkan bakal calon agar segera mempersiapkan semua persyaratan yang ditentukan serta dapat bisa mengumpulkan surat dukungan dari masyarakat,” ujar Ketua KPU Sumba Timur, Marthen Tanggurami, Rabu (17/4).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.