Liputan Khusus

Lipsus - Calon Perseorangan Butuh 14.807 KTP Dukungan untuk Pilkada Malaka

Dengan demikian, kata Yuven, syarat dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Malaka pada Pilkada 2024 paling sedikit 14.807 atau 10 persen DPT.

Editor: Ryan Nong
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere.  

POS-KUPANG.COM, BETUN - Syarat dukungan bagi calon perseorangan atau calon independen pada Pilkada 2024 di Kabupaten Malaka minimal 14.807 dukungan dengan sebaran paling sedikit di tujuh dari 12 kecamatan di Kabupaten Malaka.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere saat dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (16/4) menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 mengatur bahwa jumlah DPT sampai dengan 250 ribu, maka syarat dukungan bagi calon perseorangan paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT. Jumlah DPT Kabupaten Malaka pada pemilu terakhir sebanyak 148.069.

Baca juga: Lipsus - Roby Idong Gandeng Martinus Wodon maju Pilkada Sikka, Daftar di Demokrat dan Perindo

Dengan demikian, kata Yuven, syarat dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Malaka pada Pilkada 2024 paling sedikit 14.807 atau 10 persen dari jumlah DPT Kabupaten Malaka.

Menurut Yuven, sejauh ini belum ada calon perseorangan yang melakukan koordinasi dan komunikasi secara resmi ke Kantor KPU Kabupaten Malaka. Hanya ada komunikasi secara informal dengan KPU setelah KPU mengumumkan syarat pencalonan perseorangan beberapa waktu lalu.

"Konsultasi secara resmi yang datang ke kantor belum ada. Awal-awal ada wacana tapi sampai hari ini belum ada yang konsultasi ke kantor", kata Yuven.

Lanjutnya, KPU selalu membuka ruang untuk memberikan akses informasi penyelenggaraan pilkada. Diharapkan, peserta pilkada Malaka yang membutuhkan informasi penyelenggaraan pilkada seperti tahapan pilkada atau pun informasi perubahan-perubahan regulasi bisa berkonsultasi ke KPU.

Yuven juga menjelaskan, KPU Kabupaten Malaka sedang melaksanakan tahapan persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau yang sering disebut badan ad hoc. Tahap pembentukan badan ad hoc ini dimulai dari 17 April sampai 5 November 2024.

Dalam waktu dekat juga KPU akan melaksanakan launching pilkada tingkat Kabupaten Malaka. Launching tersebut semata-mata memberikan informasi kepada masyarakat tentang Pilkada serentak di Kabupaten Malaka. Sekaligus menunjukkan kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Malaka.

Yuven mengatakan, KPU Kabupaten Malaka sudah siap secara matang untuk menyelenggarakan Pilkada 2024. Persiapan dimaksud antara lain anggaran sudah tersedia, sumber daya manusia (SDM) dan sarana pendukung lainnya.

Ditanya mengenai adanya perubahan regulasi mengenai calon perseorangan, Yuven mengaku sudah mendengar informasi tersebut dan KPU menunggu Peraturan KPU. Sepanjang Peraturan KPU yang lama masih berlaku dan belum dicabut maka peraturan tersebut masih berlaku.

Yuven menambahkan, sesuai informasi yang diterima KPU Kabupaten, perubahan regulasi yang terbaru lebih mengatur format dukungan calon perseorangan. Secara rinci akan diatur dalam peraturan KPU.

Untuk Pilkada Malaka, ia berharap kepada masyarakat Malaka dan peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon agar berproses secara baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemilu. KPU selalu membuka ruang untuk memberikan akses informasi mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024. 

 

PKS dan PDIP Gelar Survei

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Belu membuka pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Belu 2024. Pendaftaran mulai 17 April hingga Mei 2024.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved