Liputan Khusus
Lipsus - Calon Perseorangan Butuh 14.807 KTP Dukungan untuk Pilkada Malaka
Dengan demikian, kata Yuven, syarat dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Malaka pada Pilkada 2024 paling sedikit 14.807 atau 10 persen DPT.
Editor:
Ryan Nong
POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere.
Selain membuka pendaftaran ucap Liu, PDI Perjuangan juga memiliki kader potensial yang turut disurvei untuk berproses dalam tahapan ini.
Menurut Liu, PDI Perjuangan mengedepankan kerja-kerja gotong royong guna memenangkan setiap perjuangan politik. "Untuk memenangkan perjuangan, PDI Perjuangan akan memaksimalkan mesin partai yang ada guna memenangkan pertarungan. Kita selalu mengedepankan kerja gotong royong untuk memenangkan pertarungan," tandas Deki.
Ketua panitia penerimaan bakal calon kepala daerah Yusuf Soru menjelaskan, pada hari pertama pendaftaran telah ada 2 bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran. (jen/cr23/din)
Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.