Liputan Khusus
Lipsus - Calon Perseorangan Butuh 14.807 KTP Dukungan untuk Pilkada Malaka
Dengan demikian, kata Yuven, syarat dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Malaka pada Pilkada 2024 paling sedikit 14.807 atau 10 persen DPT.
POS-KUPANG.COM, BETUN - Syarat dukungan bagi calon perseorangan atau calon independen pada Pilkada 2024 di Kabupaten Malaka minimal 14.807 dukungan dengan sebaran paling sedikit di tujuh dari 12 kecamatan di Kabupaten Malaka.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka, Yuventus A. Bere saat dikonfirmasi Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (16/4) menjelaskan, sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 41 ayat 2 mengatur bahwa jumlah DPT sampai dengan 250 ribu, maka syarat dukungan bagi calon perseorangan paling sedikit 10 persen dari jumlah DPT. Jumlah DPT Kabupaten Malaka pada pemilu terakhir sebanyak 148.069.
Baca juga: Lipsus - Roby Idong Gandeng Martinus Wodon maju Pilkada Sikka, Daftar di Demokrat dan Perindo
Dengan demikian, kata Yuven, syarat dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Malaka pada Pilkada 2024 paling sedikit 14.807 atau 10 persen dari jumlah DPT Kabupaten Malaka.
Menurut Yuven, sejauh ini belum ada calon perseorangan yang melakukan koordinasi dan komunikasi secara resmi ke Kantor KPU Kabupaten Malaka. Hanya ada komunikasi secara informal dengan KPU setelah KPU mengumumkan syarat pencalonan perseorangan beberapa waktu lalu.
"Konsultasi secara resmi yang datang ke kantor belum ada. Awal-awal ada wacana tapi sampai hari ini belum ada yang konsultasi ke kantor", kata Yuven.
Lanjutnya, KPU selalu membuka ruang untuk memberikan akses informasi penyelenggaraan pilkada. Diharapkan, peserta pilkada Malaka yang membutuhkan informasi penyelenggaraan pilkada seperti tahapan pilkada atau pun informasi perubahan-perubahan regulasi bisa berkonsultasi ke KPU.
Yuven juga menjelaskan, KPU Kabupaten Malaka sedang melaksanakan tahapan persiapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau yang sering disebut badan ad hoc. Tahap pembentukan badan ad hoc ini dimulai dari 17 April sampai 5 November 2024.
Dalam waktu dekat juga KPU akan melaksanakan launching pilkada tingkat Kabupaten Malaka. Launching tersebut semata-mata memberikan informasi kepada masyarakat tentang Pilkada serentak di Kabupaten Malaka. Sekaligus menunjukkan kesiapan KPU dalam menyelenggarakan Pilkada di Kabupaten Malaka.
Yuven mengatakan, KPU Kabupaten Malaka sudah siap secara matang untuk menyelenggarakan Pilkada 2024. Persiapan dimaksud antara lain anggaran sudah tersedia, sumber daya manusia (SDM) dan sarana pendukung lainnya.
Ditanya mengenai adanya perubahan regulasi mengenai calon perseorangan, Yuven mengaku sudah mendengar informasi tersebut dan KPU menunggu Peraturan KPU. Sepanjang Peraturan KPU yang lama masih berlaku dan belum dicabut maka peraturan tersebut masih berlaku.
Yuven menambahkan, sesuai informasi yang diterima KPU Kabupaten, perubahan regulasi yang terbaru lebih mengatur format dukungan calon perseorangan. Secara rinci akan diatur dalam peraturan KPU.
Untuk Pilkada Malaka, ia berharap kepada masyarakat Malaka dan peserta pemilu, baik partai politik maupun bakal calon agar berproses secara baik dengan mengedepankan prinsip-prinsip pemilu. KPU selalu membuka ruang untuk memberikan akses informasi mengenai penyelenggaraan Pilkada 2024.
PKS dan PDIP Gelar Survei
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Belu membuka pendaftaran penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Belu 2024. Pendaftaran mulai 17 April hingga Mei 2024.
Ketua DPD PKS Kabupaten Belu, Melki Lelo, menyatakan, PKS Belu memberikan peluang kepada siapa pun yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati maupun wakil bupati Belu.
"PKS terbuka memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik Belu untuk bertarung dalam Pilkada Belu," ungkap Melki yang juga merupakan anggota DPRD Belu. Selasa (16/4).
Melki menjelaskan, DPD PKS Belu menerima bakal calon yang mendaftar baik secara perorangan maupun berpasangan.
"Dipersilakan yang ingin mendaftar baik sebagai calon tunggal maupun berpasangan, semuanya akan diproses dengan baik," tambahnya.
Ia menjelaskan, meski Surat Keputusan (SK) dukungan dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), tetapi semua proses penjaringan dimulai dari DPD.
"SK dari DPP tetapi prosesnya dimulai dari DPD, dengan memperhatikan masukan, catatan, atau rekomendasi dari DPD," jelasnya.
Terkait komunikasi politik partai dengan bakal calon, Melki mengaku selama ini sudah ada tokoh atau figur yang membangun komunikasi namun semuanya harus mengikuti proses di partai dan membeberkan dua figur tersebut.
Sekretaris DPD PKS Belu, Gatra, menambahkan, setelah bakal calon mendaftar, pihaknya akan melakukan survei untuk menilai elektabilitas mereka yang akan diusung.
"Setelah pendaftaran, kita akan melakukan survei melibatkan semua struktur partai untuk menilai elektabilitas bakal calon yang akan diusung. Penilaian dari DPD akan menjadi rujukan DPP," tandasnya.
PDIP TTS juga sudah membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah periode 2024 - 2029. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS, Mordekai Liu menjelaskan, pendaftaran bakal calon kepala daerah ini tanpa biaya.
"Pendaftaran ini terbuka untuk umum sehingga siapa saja boleh mendaftar," ujarnya.
Dia menjelaskan, pendaftaran bisa dilakukan melalui link yang disediakan PDI Perjuangan. Namun berkas pendaftaran tetap harus diantar ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS.
"Terkait proses pendaftaran, DPC PDI Perjuangan menyediakan formulir untuk diisi pihak yang mendaftar, baik sebagai bakal calon bupati maupun sebagai bakal calon wakil bupati. Bakal calon yang mendaftar di PDI Perjuangan Kab TTS akan dilakukan survei internal PDI Perjuangan," jelasnya.
Liu mengatakan, bakal calon yang mendaftar di PDI Perjuangan akan direkomendasi ke DPP melalui DPD untuk kemudian berproses lebih lanjut seperti pemaparan visi-misi dan proses selanjutnya untuk memperoleh SK calon bupati dan calon wakil bupati.
"PDI Perjuangan memiliki enam kursi, sehingga DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS berproses untuk mengusung calon bupati. Pasalnya, secara regulasi PDI Perjuangan cukup membutuhkan dua kursi untuk mengusung calon bupati dan calon wakil bupati. Untuk itu, PDI Perjuangan sedang membangun komunikasi dengan partai politik lainnya guna berkoalisi mengusung calon kepala daerah," tandasnya.
Selain membuka pendaftaran ucap Liu, PDI Perjuangan juga memiliki kader potensial yang turut disurvei untuk berproses dalam tahapan ini.
Menurut Liu, PDI Perjuangan mengedepankan kerja-kerja gotong royong guna memenangkan setiap perjuangan politik. "Untuk memenangkan perjuangan, PDI Perjuangan akan memaksimalkan mesin partai yang ada guna memenangkan pertarungan. Kita selalu mengedepankan kerja gotong royong untuk memenangkan pertarungan," tandas Deki.
Ketua panitia penerimaan bakal calon kepala daerah Yusuf Soru menjelaskan, pada hari pertama pendaftaran telah ada 2 bakal calon yang mengambil formulir pendaftaran. (jen/cr23/din)
Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.