Liputan Khusus
Lipsus - Calon Perseorangan Butuh 14.807 KTP Dukungan untuk Pilkada Malaka
Dengan demikian, kata Yuven, syarat dukungan bagi calon perseorangan di Kabupaten Malaka pada Pilkada 2024 paling sedikit 14.807 atau 10 persen DPT.
Ketua DPD PKS Kabupaten Belu, Melki Lelo, menyatakan, PKS Belu memberikan peluang kepada siapa pun yang memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai bakal calon bupati maupun wakil bupati Belu.
"PKS terbuka memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik Belu untuk bertarung dalam Pilkada Belu," ungkap Melki yang juga merupakan anggota DPRD Belu. Selasa (16/4).
Melki menjelaskan, DPD PKS Belu menerima bakal calon yang mendaftar baik secara perorangan maupun berpasangan.
"Dipersilakan yang ingin mendaftar baik sebagai calon tunggal maupun berpasangan, semuanya akan diproses dengan baik," tambahnya.
Ia menjelaskan, meski Surat Keputusan (SK) dukungan dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), tetapi semua proses penjaringan dimulai dari DPD.
"SK dari DPP tetapi prosesnya dimulai dari DPD, dengan memperhatikan masukan, catatan, atau rekomendasi dari DPD," jelasnya.
Terkait komunikasi politik partai dengan bakal calon, Melki mengaku selama ini sudah ada tokoh atau figur yang membangun komunikasi namun semuanya harus mengikuti proses di partai dan membeberkan dua figur tersebut.
Sekretaris DPD PKS Belu, Gatra, menambahkan, setelah bakal calon mendaftar, pihaknya akan melakukan survei untuk menilai elektabilitas mereka yang akan diusung.
"Setelah pendaftaran, kita akan melakukan survei melibatkan semua struktur partai untuk menilai elektabilitas bakal calon yang akan diusung. Penilaian dari DPD akan menjadi rujukan DPP," tandasnya.
PDIP TTS juga sudah membuka pendaftaran bagi bakal calon kepala daerah periode 2024 - 2029. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS, Mordekai Liu menjelaskan, pendaftaran bakal calon kepala daerah ini tanpa biaya.
"Pendaftaran ini terbuka untuk umum sehingga siapa saja boleh mendaftar," ujarnya.
Dia menjelaskan, pendaftaran bisa dilakukan melalui link yang disediakan PDI Perjuangan. Namun berkas pendaftaran tetap harus diantar ke DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS.
"Terkait proses pendaftaran, DPC PDI Perjuangan menyediakan formulir untuk diisi pihak yang mendaftar, baik sebagai bakal calon bupati maupun sebagai bakal calon wakil bupati. Bakal calon yang mendaftar di PDI Perjuangan Kab TTS akan dilakukan survei internal PDI Perjuangan," jelasnya.
Liu mengatakan, bakal calon yang mendaftar di PDI Perjuangan akan direkomendasi ke DPP melalui DPD untuk kemudian berproses lebih lanjut seperti pemaparan visi-misi dan proses selanjutnya untuk memperoleh SK calon bupati dan calon wakil bupati.
"PDI Perjuangan memiliki enam kursi, sehingga DPC PDI Perjuangan Kabupaten TTS berproses untuk mengusung calon bupati. Pasalnya, secara regulasi PDI Perjuangan cukup membutuhkan dua kursi untuk mengusung calon bupati dan calon wakil bupati. Untuk itu, PDI Perjuangan sedang membangun komunikasi dengan partai politik lainnya guna berkoalisi mengusung calon kepala daerah," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.