Minggu, 19 April 2026

Liputan Khusus

Lipsus - Aksi di Manggarai, Bupati Hery Nilai Nakes Tidak Loyal

Ditanya tentang permintaan maaf yang disampaikan para Nakes tersebut, Bupati Hery menegaskan saat ini masih dalam suasana liburan.

|
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, SE.,MA. 

“Tes PPPK bagi mereka terganggu juga rupanya. Tapi ini kita akan diskusikan dan cari tahu di BKN,” tutup Hermopan.

Terkait tuntutan upah yang dinilai nakes tidak sesuai upah minimum regional atau UMR, Hermopan menjelaskan, ada tiga jenis Nakes Non ASN di lingkup  Dinas Kesehatan Manggarai, yaitu Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Penunjang Pelayanan Kesehatan (TPPK)  dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK).

Dijelaskan, berdasarkan klasifikasi Nakes Non ASN ini dengan mendapatkan upah bervariasi. Tertinggi tenaga harian lepas dengan upah Rp.Rp. 2.026.750/bulan, TPPK penunjang Rp.400.000 per bulan. Sedang TPPK pendukung mendapatkan upah Rp.600.000 per bulan.

Adapun skema gaji yang diberikan kepada Nakes Non ASN ini tambahnya, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) spesifik grant tahun 2023-2024. (cr2/ery)

 

 

Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Halaman 3/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved