Sabtu, 18 April 2026

Rote Ndao Terkini

Polres Rote Ndao Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk menentukan penetapan tersangka.

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO
Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai. 
Ringkasan Berita:
  • Polres Rote Ndao akan segera menggelar perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur
  • Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk menentukan penetapan tersangka
  • Proses penyidikan telah mencakup pemeriksaan psikologis terhadap korban DS yang dilakukan di Kupang

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti 

POS-KUPANG.COM, BA'A - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rote Ndao akan segera menggelar perkara kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan korban berinisial DS. 

Gelar perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pekan depan untuk menentukan penetapan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Rifai, Sabtu (18/4/2026), mengatakan bahwa penanganan laporan yang diajukan oleh YS telah berjalan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kini telah memasuki tahap penyidikan.

"Minggu depan akan dilakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka dan juga akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli psikologi di UPTD PPA Provinsi NTT," ucap AKP Rifai.

Baca juga: Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Belum Ada Perkembangan, Polres Rote Ndao Diminta Bertindak Tegas

Ia menjelaskan, proses penyidikan telah mencakup pemeriksaan psikologis terhadap korban DS yang dilakukan di Kupang pada 14 Maret 2026.

Dikatakan lebih lanjut, pemeriksaan tersebut sebelumnya sempat tertunda dari jadwal awal 2 Februari 2026 karena korban harus kembali ke Rote untuk keperluan keluarga, sebelum akhirnya difasilitasi kembali oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Rote Ndao.

AKP Rifai mengungkapkan, kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini tanpa membuka ruang penyelesaian melalui jalur restorative justice. 

Ditegaskannya juga, seluruh tindak pidana dengan korban anak, khususnya kejahatan seksual, harus diproses secara hukum.

Baca juga: Satlantas Polres Rote Ndao Amankan Pawai Obor Paskah GMIT Syalom Mokdale 

"Kami tetap berkomitmen bahwa tidak ada potensi penyelesaian perkara melalui jalur restorative justice atas setiap tindak pidana dengan anak sebagai korban, apalagi kasus pencabulan," tegasnya.

Selain itu, kata dia, penyidik juga terus menjalin komunikasi dengan pelapor melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono turut menyoroti pentingnya profesionalitas penyidik dalam menangani kasus tersebut. 

Ia meminta seluruh proses berjalan sesuai SOP serta memperhatikan linimasa penanganan perkara.

"Saya terus mendorong penyidik untuk menangani tindak pidana ini sesuai SOP, memastikan hak-hak korban atau pelapor terpenuhi sebagai bentuk transparansi penanganan tindak pidana," ujar AKBP Mardiono. (rio)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved