Jumat, 17 April 2026

TTU Terkini

Tanggapi Gelar Perkara Dugaan Pencurian Sapi di Desa Hauteas, PH Pelapor: Sudah Ada Calon Tersangka 

Ia mengakui bahwa, klien mereka merupakan korban yang kesekian kalinya dan sebelumnya, banyak korban yang mengalami hal yang sama.

|
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
PENCURIAN SAPI - Penasihat Hukum pelapor kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Jumat, 17 April 2026. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Penasihat Hukum pelapor kasus dugaan pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Oktovianus Fahik, S. H., C. Md mengatakan, pelaksanaan gelar perkara peningkatan status dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres TTU pada Kamis, 16 April 2026 secara tersirat menegaskan bahwa, pihak kepolisian sudah menemukan calon tersangka.

"Dan kalau sudah penetapan tersangka dalam perintah KUHAP UU nomor 20 tahun 2026 itu harus melakukan penahan terhadap tersangka," ujarnya, Jumat, 17 April 2026.

Menurutnya, dalam KUHAP, ada beberapa syarat dilakukan penahanan meliputi; tersangka dengan tuntunan pidana di atas lima tahun wajib hukumnya dilaksanakan penahanan.

Pasalnya, dalam informasi yang himpun pada pelaksanaan gelar perkara pasal yang diterapkan itu pasal 477 Ayat(1) huruf C dan g UU no 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian ternak, dengan ancaman pidana 7 penjara dengan denda kategori V ( Rp,500,000,000).

Baca juga: Pencurian Sapi di Desa Hauteas, Polres TTU Sudah Periksa 9 Saksi  

Terhadap uraian di atas maka semestinya penyidik harus mengeluarkan sprindik dan SPDP dalm beberapa hari ini.

Oleh karena itu, Oktovianus mendorong penyidik Polres TTU untuk segera memanggil para tersangka dan melakukan penahan sesuai prosedural KUHAP dan Perkapolri. Hal ini merupakan bagian dari pembelajaran publik. Dalam prespektif hukum pidana terbaru, sejatinya hukum selalu bersikap tegas terhadap kejahatan. 

"Hukum itu ibarat sarang laba-laba yang menerpa lalat atau serangga yang masuk ke sarangnya. Karena itu saya sebagai salah satu kuasa hukum korban pemilik ternak, sangat mengapresiasi sebesar-besarnya terhadap kinerja rekan penyidik dan rekan-rekan kepolisian Timor Tengah Utara atas benang merah kasus ini yang ditemukan," ungkapnya.

Dikatakan Oktovianus, peningkatan status kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan merupakan pencapaian yang sangat luar biasa dari jajaran Polres TTU dalam penanganan kasus pencurian sapi ini. Masyarakat TTU tentu bisa menghirup napas lega apabila kasus ini diusut dengan jujur dan baik.

Ia mengakui bahwa, klien mereka merupakan korban yang kesekian kalinya dan sebelumnya, banyak korban yang mengalami hal yang sama.

"Korban terdahulu berikhtiar melaporkan kasus tersebut namun, namun dihadang oleh Perdes. Menurut beberapa sumber dalam investigasi, masyarakat senang mendengar kasus ini maka masyarakat akan merasa senang dgn kinerja rekan kepolisian," ucapnya.

Pasalnya, setelah tertatih-tatih sekian lama, kasus ini akhirnya semakin terang benderang demi kepastian hukum. Dalam satu prinsip fundamental liberalisme Klasik dan hukum modern berbunyi "semua orang punya persamaan di mata hukum atau equality before the law".

Sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal membeberkan perkembangan terkini penanganan kasus dugaan tindak pidana pencurian sapi di Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Menurutnya, dalam perkara tersebut Satreskrim Polres TTU telah melaksanakan gelar perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada hari ini, Kamis, 16 April 2026. Hal ini menindaklanjuti laporan polisi, nomor : LP / B / 80 / II / 2026 / SPKT / Polres TTU / Polda NTT, tanggal 11 Februari 2026, tentang dugaan tindak pidana pencurian ternak.

"Dalam proses penyelidikan penyidik telah melakukan permintaan keterangan terhadap 9 orang saksi termasuk saksi korban dan 4 orang terlapor," ungkapnya.

Aipda Akmal menerangkan, pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni pasal 477 Ayat ( 1 ) huruf c dan huruf g UU No. 1 / 2023 tentang KUHPidana tentang pencurian ternak, dengan ancaman pidana 7 tahun dengan ancaman denda pidana kategori V ( Rp. 500.000.000,- ) (bbr)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved