Jumat, 24 April 2026

Liputan Khusus

Lipsus - Aksi di Manggarai, Bupati Hery Nilai Nakes Tidak Loyal

Ditanya tentang permintaan maaf yang disampaikan para Nakes tersebut, Bupati Hery menegaskan saat ini masih dalam suasana liburan.

|
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Bupati Manggarai, Herybertus G.L Nabit, SE.,MA. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Bupati Manggarai, Hery Nabit mengakui masalah yang menjadi tuntutan tenaga kesehatan (Nakes) itu bukan persoalan baru. Bahkan Pemerintah Kabupaten Manggarai sudah kerap kali memberikan penjelasan dan menindaklanjuti tuntutan tersebut sejak beberapa waktu lalu.

“Sejak tahun lalu kami berusaha sungguh-sungguh untuk mempertahankan keberadaan mereka, meski sebenarnya ada aturan yang membolehkan penghentian mereka. Bahkan hampir semua kabupaten di NTT sudah memberhentikan tenaga seperti itu. Tetapi Manggarai masih tetap mempertahankan,” ujar Hery kepada Pos Kupang, Minggu (14/4) terkait pemberhentian kontrak dari 249 orang tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Manggarai.

Baca juga: Bupati Manggarai Herybertus Nabit Pecat Ratusan Nakes, IAKMI NTT Sebut Sebuah Kekeliruan 

Pemkab berpandangan tambahnya, keberadaan Nakes masih sangat dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas untuk memastikan tercapainya target-target pembangunan di bidang kesehatan di Kabupaten Manggarai. Di sisi lain, Pemkab tidak ingin angka pengangguran meningkat tajam yang akan berdampak pada banyak hal.

Dikatakan, kebijakan tersebut diharapkan akan diteruskan pada tahun 2024. Namun pada pertengahan Februari 2024, para Nakes secara bersama-sama menemui Pemkab yang diwakili Sekda Manggarai Fansi Jahang menyampaikan beberapa aspirasi.

“Ada yang segera ditangani, ada juga yang harus disampaikan ke Pemerintah pusat untuk ditangani karena memang merupakan kewenangan Pemerintah pusat. Intinya semua yang disampaikan sudah ditindaklanjuti,” jelasnya.

Lalu lanjutnya, pada tanggal 6 Maret 2024 dilakukan aksi demo dan masih menyuarakan tuntutan-tuntutan yang sama, yaitu menghimbau Pemkab untuk mengusulkan formasi sebanyak-banyaknya; untuk Nakes kategori tertentu, agar diangkat tanpa test; agar formasi PPPK disesuaikan dengan kebutuhan Puskesmas; agar Nakes kategori tertentu ditempatkan di Puskesmas asal; dalam seleksi PPPK agar memberikan prioritas kepada Nakes asal Kab. Manggarai; agar Dinkes membagikan Surat Perjanjian Kerja TA 2024; agar Nakes non-ASN diberikan upah sesuai UMR.

“Menurut saya ada beberapa aspirasi yang sudah disampaikan berulangkali dan sudah ditindaklanjuti. Ada yang juga tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak masuk akal (memprioritaskan Nakes asal Kab. Manggarai); Ada yang memang sudah berulang kali disampaikan bahwa belum bisa dipenuhi karena keterbatasan angggaran (upah sesuai UMR). Intinya bahwa apa yang disampaikan pada saat demo di DPRD bukanlah hal baru,” ujarnya.

Oleh karena sudah berulang-ulang disampaikan lanjut Hery, maka timbul pertanyaan apa urgensinya melakukan itu lewat demo setelah berulang kali diberi penjelasan tentang hal yang sama?

“Saya mengartikan ada dua hal saja yaitu ketidakdisiplinan dan ketidakloyalan serta ketidakpercayaan kepada pimpinan daerah untuk meneruskan/menyelesaikan aspirasi yang ada. Kalo demikian, maka berarti perkenankan saya juga untuk menunjukkan ketidakpercayaan kepada mereka,” ujarnya.

Ditanya tentang permintaan maaf yang disampaikan para Nakes tersebut, Bupati Hery menegaskan saat ini masih dalam suasana liburan dan dirinya belum mendapat laporan detail mengenai hal ini. “ Jadi saya tidak bisa memberikan komentar lebih banyak,” jelasnya.

Menjawab Pos Kupang terkait gaji sebesar Rp 600 ribu yang dinilai sangat rendah, Bupati Hery menjelaskan, hal ini juga sudah dijelaskan kepada para Nakes karena kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Walau demikian berbagai program yang ada di Puskesmas selalu diikuti oleh para nakes tersebut. Dari program-program itulah mereka mendapat tambahan penghasilan (honor, Red).

“Kalau dihitung tentu tidak hanya sebesar Rp 600 ribu tersebut. Tetapi kalau mau lebih tentu kami  kesulitan karena keuangan daerah terbatas,” pungkasnya.

Forum Nakes Non ASN di Manggarai unjuk rasa di DPRD Kabupaten Manggarai pada Rabu 6 Maret 2024
Forum Nakes Non ASN di Manggarai unjuk rasa di DPRD Kabupaten Manggarai pada Rabu 6 Maret 2024 (POS-KUPANG.COM, CHARLES ABAR )

 

Berujung Minta Maaf

Seperti diketahui, 249 orang Nakes di Kabupaten Manggarai menggelar aksi unjuk raya pad 6 Maret  2024 lalu di Kantor DPRD kabupaten Manggarai. Mereka menuntut beberapa point kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Kini, 249 Nakes non ASN yang  mayoritas bertugas di Puskesmas Pembantu atau Pustu itu dirumahkan atau tidak diperpanjang surat perintah kerja (SPK) tanpa ada kompensasi. Keputusan ini melahirkan kekecewaan para Nakes.

Salah satu Koordinator Forum Nakes Non ASN, Marianus Mamat menyampaikan, setelah keluarnya putusan Bupati untuk tidak lagi perpanjang SPK, mereka layangkan permintaan maaf melalui media karena Bupati Manggarai belum bisa menerima para Nakes ini secara langsung.

“Kami dengan beberapa teman, sudah berupaya untuk menemui Bupati setelah diputuskan tidak perpanjang SPK, namun Bupati menunda setelah lebaran,” kata Mamat, Sabtu  (13/4).

Harapan dari Para Nakes Non ASN ini agar SPK yang diberhentikan oleh Bupati dibatalkan dan mereka kembali memperpanjang  SK bagi 249 Nakes yang dirumahkan. “Tapi kami mengharapkan agar Bupati bisa perpanjang SPK kami,” lanjutnya.

Berikut isi lengkap surat para Nakes: permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bupati Manggarai sebagai pengambil kebijakan di Kabupaten Manggarai dan seluruh jajarannya; Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Bupati Manggarai atas kekeliruan kami yang tidak mengikuti struktur birokrasi di Kabupaten Manggarai dan tidak loyal terhadap pimpinan;

Kami mohon kebijakan dan kerendahan hati dari Bapak Bupati agar kami semua dapat diperkerjakan dan mendapatkan SPK untuk diperkerjakan kembali di wilayah kerja puskesmas kami masing-masing; dan kami mohon kiranya Bapak Bupati dapat menyediakan waktu untuk kami temui, sehingga kami bisa menyampaikan secara langsung permohonan maaf kami.

 

Nakes terlalu banyak

Kepala Dinas Kesehatan Manggarai dr.Bertolomeus Hermopan menegaskan, jika Kementerian Kesehatan RI bicara aturan rasio jumlah nakes dan kebutuhan di kabupaten Manggarai maka kondisi saat ini sudah berlebihan.

Menurut Hermopan, pemberhentian itu tidak akan mengganggu pelayanan di Puskesmas ataupun Puskesmas pembantu atau  Pustu.

“Kalau mau buka rumus aturan maka harus saya katakana membludak kita punya tenaga kesehatan ini. Rasio terlalu berlebihan. Nanti kalau misalnya Kemenkes sesuai aturan, bisa berhenti semua,” kata Hermopan, Sabtu (13/4).

Soal apakah ada peluang bagi Nakes yang dirumahkan untuk kembali diperpanjang SPK-nya kata Kadis Hermopan, itu kembali pada kewenangan Bupati Manggarai. “Itu kewenangan Bupati. Kita ini pelaksana saja,” imbuhnya.

Merumahkan 249 Nakes tersebut kata Hermopan tidak mengganggu pelayanan Kesehatan pada beberapa puskesmas. Bahkan, pihak Dinas Kesehatan sudah melakukan redistribusi tenaga.

“Kalau soal pelayanan di Puskesmas dan Pustu kita bisa lakukan redistribusi, memang masih ada satu dua tempat yang terganggu tapi sejauh ini masih banyak juga tenaga-tenaga PNS tinggal diberdayakan,” lanjutnya Hermopan.

Pihaknya juga kata Hermopan masih memikirkan dampak dari pemberhentian ini. Misalnya sebagai persyaratan untuk mengikuti tes PPPK bagi tenaga nakes yang di rumahkan bisa menyebabkan poin pengabdian akan berkurang.

“Tes PPPK bagi mereka terganggu juga rupanya. Tapi ini kita akan diskusikan dan cari tahu di BKN,” tutup Hermopan.

Terkait tuntutan upah yang dinilai nakes tidak sesuai upah minimum regional atau UMR, Hermopan menjelaskan, ada tiga jenis Nakes Non ASN di lingkup  Dinas Kesehatan Manggarai, yaitu Tenaga Harian Lepas (THL), Tenaga Penunjang Pelayanan Kesehatan (TPPK)  dan Tenaga Pendukung Pelayanan Kesehatan (TPPK).

Dijelaskan, berdasarkan klasifikasi Nakes Non ASN ini dengan mendapatkan upah bervariasi. Tertinggi tenaga harian lepas dengan upah Rp.Rp. 2.026.750/bulan, TPPK penunjang Rp.400.000 per bulan. Sedang TPPK pendukung mendapatkan upah Rp.600.000 per bulan.

Adapun skema gaji yang diberikan kepada Nakes Non ASN ini tambahnya, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAU) spesifik grant tahun 2023-2024. (cr2/ery)

 

 

Ikuti Liputan Khusus POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved