Liputan Khusus
Lipsus - Aksi di Manggarai, Bupati Hery Nilai Nakes Tidak Loyal
Ditanya tentang permintaan maaf yang disampaikan para Nakes tersebut, Bupati Hery menegaskan saat ini masih dalam suasana liburan.
Kini, 249 Nakes non ASN yang mayoritas bertugas di Puskesmas Pembantu atau Pustu itu dirumahkan atau tidak diperpanjang surat perintah kerja (SPK) tanpa ada kompensasi. Keputusan ini melahirkan kekecewaan para Nakes.
Salah satu Koordinator Forum Nakes Non ASN, Marianus Mamat menyampaikan, setelah keluarnya putusan Bupati untuk tidak lagi perpanjang SPK, mereka layangkan permintaan maaf melalui media karena Bupati Manggarai belum bisa menerima para Nakes ini secara langsung.
“Kami dengan beberapa teman, sudah berupaya untuk menemui Bupati setelah diputuskan tidak perpanjang SPK, namun Bupati menunda setelah lebaran,” kata Mamat, Sabtu (13/4).
Harapan dari Para Nakes Non ASN ini agar SPK yang diberhentikan oleh Bupati dibatalkan dan mereka kembali memperpanjang SK bagi 249 Nakes yang dirumahkan. “Tapi kami mengharapkan agar Bupati bisa perpanjang SPK kami,” lanjutnya.
Berikut isi lengkap surat para Nakes: permohonan maaf yang sedalam-dalamnya kepada Bupati Manggarai sebagai pengambil kebijakan di Kabupaten Manggarai dan seluruh jajarannya; Kami menyampaikan permohonan maaf kepada Bapak Bupati Manggarai atas kekeliruan kami yang tidak mengikuti struktur birokrasi di Kabupaten Manggarai dan tidak loyal terhadap pimpinan;
Kami mohon kebijakan dan kerendahan hati dari Bapak Bupati agar kami semua dapat diperkerjakan dan mendapatkan SPK untuk diperkerjakan kembali di wilayah kerja puskesmas kami masing-masing; dan kami mohon kiranya Bapak Bupati dapat menyediakan waktu untuk kami temui, sehingga kami bisa menyampaikan secara langsung permohonan maaf kami.
Nakes terlalu banyak
Kepala Dinas Kesehatan Manggarai dr.Bertolomeus Hermopan menegaskan, jika Kementerian Kesehatan RI bicara aturan rasio jumlah nakes dan kebutuhan di kabupaten Manggarai maka kondisi saat ini sudah berlebihan.
Menurut Hermopan, pemberhentian itu tidak akan mengganggu pelayanan di Puskesmas ataupun Puskesmas pembantu atau Pustu.
“Kalau mau buka rumus aturan maka harus saya katakana membludak kita punya tenaga kesehatan ini. Rasio terlalu berlebihan. Nanti kalau misalnya Kemenkes sesuai aturan, bisa berhenti semua,” kata Hermopan, Sabtu (13/4).
Soal apakah ada peluang bagi Nakes yang dirumahkan untuk kembali diperpanjang SPK-nya kata Kadis Hermopan, itu kembali pada kewenangan Bupati Manggarai. “Itu kewenangan Bupati. Kita ini pelaksana saja,” imbuhnya.
Merumahkan 249 Nakes tersebut kata Hermopan tidak mengganggu pelayanan Kesehatan pada beberapa puskesmas. Bahkan, pihak Dinas Kesehatan sudah melakukan redistribusi tenaga.
“Kalau soal pelayanan di Puskesmas dan Pustu kita bisa lakukan redistribusi, memang masih ada satu dua tempat yang terganggu tapi sejauh ini masih banyak juga tenaga-tenaga PNS tinggal diberdayakan,” lanjutnya Hermopan.
Pihaknya juga kata Hermopan masih memikirkan dampak dari pemberhentian ini. Misalnya sebagai persyaratan untuk mengikuti tes PPPK bagi tenaga nakes yang di rumahkan bisa menyebabkan poin pengabdian akan berkurang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/bupati-hery-nabit-jagokan-belanda.jpg)