Sengketa Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Bersikukuh, Kecurangan Pilpres 2024 Terbukti Saat Sidang

Tim Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar bersikukuh bahwa kecurangan saat Pilpres 2024 sudah terbukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
TERBUKTI – Tim hukum Anies-Muhaimin  menyebutkan bahwa kecurangan Pilpres 2024 telah terbukti saat sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Semua bukti akan dimuat dalam kesimpulan untuk diserahkan ke hakim konstitusi. 

POS-KUPANG.COM – Tim Anies BaswedanMuhaimin Iskandar bersikukuh bahwa kecurangan saat Pilpres 2024 sudah terbukti dalam sidang sengketa Pilpres 2024 yang dilaksanakan di Mahkamah Konstitusi.

Atas fakta sidang itulah Tim Anies-Muhaimin kini sedang menyiapkan draf kesimpulan atas sidang sengketa Pilpres yang akan diserahkan ke Mahkamah Konstitusi besok, Selasa 16 April 2024.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi  menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 pada Selasa 16 April 2024 besok.

Untuk itulah Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengaku sedang membahas draf kesimpulan untuk diserahkan ke hakim konstitusi di MK.

Kendati demikian, saat ini beberapa poin sudah terlihat kerangkanya. "Konklusi dari analisis yuridis tersebut membuktikan terbuktinya pelanggaran terukur yang dilakukan termohon (KPU), sekaligus membuktikan keberpihakannya kepada paslon 02," kata pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo.

Ia juga menyebutkan bahwa timnya sudah membuktikan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap konstitusi yang mencederai demokrasi," ujar Heru.

Saat ini, kata Heru, pembahasan dilakukan menyangkut materi-materi analisis yuridis terhadap pembuktian yang diajukan para pihak. Mereka juga akan menggunakan hak yang diberikan majelis hakim guna menanggapi secara khusus keterangan 4 menteri dan keterangan DKPP dalam sidang pamungkas pekan lalu.

"Akan dihubungkan dengan alat-alat bukti yang pemohon ajukan dan keterangan para ahli," ucap Heru.

Sementara itu, soal fakta hukum yang dianggap sudah diketahui umum dan telah terpublikasi, dia menyebutkan akan disertakan dalam lampiran kesimpulan tersebut.

Baca juga: Pakar Otonomi Daerah Minta Hakim MK Jangan Ragu Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Untuk diketahui, majelis hakim konstitusi sudah memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sejak sidang pamungkas digelar pada Jumat 5 April 2024.

Setelah penyerahan kesimpulan pada Selasa besok, 16 April 2024, Mahkamah Konstitusi dijadwalkan membacakan putusan atas sengketa Pilpres 2024 paling lambat dilaksanakan Senin April 2024 pekan depan. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved