Berita NTT

Sektor Usaha Keuangan dan Asuransi Sumbang Penerimaan Pajak di NTT

Peranan administrasi pemerintah sebesar 37,53 persen, dan sektor perdagangan besar dan eceran yang mempunyai kontribusi peranan sebesar 21,45 persen.

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
Konferensi Pers APBN KiTa Provinsi NTT di Aula Lantai 3 Gedung Keuangan Negara NTT pada Rabu, 27 Maret 2024 lalu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pada periode Januari sampai dengan Februari 2024, sektor asuransi dan keuangan menjadi salah satu sektor usaha dengan kontribusi terbesar di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Perekonomian NTT yang ditopang sebagian besar oleh kegiatan administrasi pemerintah dan kegiatan penunjang lainnya memberikan imbas positif pada pencapaian target penerimaan yang telah ditetapkan.

Pertumbuhan negatif terjadi pada jenis Pajak PPn dan PPnBM sebagai dampak dari pencairan SPMKP di awal tahun, serta PPh ditanggung Pemerintah karena kebijakan pasca Pandemi Covid-19 yang tidak berulang.

Perwakilan DJp Bali-Nusra I Gede Wirawiweka menyampaikan, sektor usaha keuangan dan asuransi yang mempunyai peranan 17,70 persen.

Peranan administrasi pemerintah sebesar 37,53 persen, dan sektor perdagangan besar dan eceran yang mempunyai kontribusi peranan sebesar 21,45 persen.

Kemudian pertumbuhan terbesar Sektor dominan terjadi pada sektor Pengadaan Listrik sebesar 275.37 persen sebagai akibat dari peningkatan pembayaran lintas tahun PPh 21 dari tahun sebelumnya (2023). Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi tumbuh negatif sebesar -12,36 persen karena terjadi penurunan setoran PPh Pasal 25/29 Badan pada Bank Pembangunan Daerah.

Baca juga: Dinas Pertanian Kabupaten Kupang Tawarkan Asuransi Usaha Tani Padi 

Sektor Perdagangan juga tumbuh negatif sebesar -7.63 persen karena dampak dari restistusi di awal tahun serta Administrasi Pemerintahan sebesar 6.26 persen karena penurunan pembayaran lintas tahun.

Berdasarkan nominal capaian penerimaan per jenis pajak Tahun 2024 pada Provinsi Nusa Tenggara Timur didominasi oleh pajak Penghasilan sebesar Rp210.71 miliar dan PPN dan PPnBM sebesar Rp102.61 miliar.

Terjadi penurunan pada PPN dan PPnBM sebesar -34.00 persen sebagai akibat dari restitusi di awal tahun. Berbanding terbalik dengan tahun 2023 yang tumbuh positif sebesar 276.64 persen sebagai akibat dari banyaknya pembayaran lintas tahun dari tahun sebelumnya (2022). (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved