Berita Kabupaten Kupang
Dinas Pertanian Kabupaten Kupang Tawarkan Asuransi Usaha Tani Padi
Klaim asuransi sendiri kata Amin tentu ada kriteria yang perlu diperhatikan dimana usaha pertanian milik petani rusak akibat banjir
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang saat ini tengah mensosialisasikan pendaftaran asuransi pertanian kepada petani atas usaha pertanian yang sementara dikerjakan.
Asuransi yang ditawarkan Pemkab Kupang yakni Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP).
Dimana asuransi ini memberikan perlindungan kepada petani dari ancaman resiko gagal panen sebagai akibat dari resiko banjir, kekeringan, serangan penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT).
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang Amin Juariah kepada Pos Kupang, Rabu 3 Januari 2024 mengatakan asuransi ini dibayarkan satu kali musim tanam saja.
Dikatakan Amin Juariah, premi asuransi ini sebesar 180 ribu mendapat subsidi dari pemerintah dimana petani hanya membayar 36 ribu rupiah sementara sisanya 144 ribu ditanggung pemerintah.
Klaim asuransi sendiri kata Amin tentu ada kriteria yang perlu diperhatikan dimana usaha pertanian milik petani rusak akibat banjir, kekeringan, serangan penyakit dan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) dan sejenisnya.
Baca juga: Hujan Tak Menentu, Baru 976 Hektar Lahan Di Kabupaten Kupang Yang Ditanami Jagung
Baca juga: Hujan Tak Menentu, Ratusan Hektar Sawah di Kabupaten Kupang Terancam Gagal Tanam
"Asuransi ini bisa diklaim bila umur tanaman sudah 20 hari setelah tanam dan mencapai 15 hari sebelum panen," ujarnya.
"Asuransi ini juga sangat penting untuk mengamankan petani kita dari resiko gagal panen," sambungnya.
Pendaftaran asuramsi ini perorangan melalui kelompok tani dan akan diurus oleh penyuluh pertanian.
Nantinya premi pertanggungan dibayarkan per orang bukan per kelompok.
Sementara dari data yang diperoleh dari Fin Tobe Boko, salah satu pegawai di Bidang PSP dan Penyuluhan Distanpan Kabupaten Kupang menjelaskan pada tahun 2023 klaim Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) atas lahan pertanian yang rusak dan gagal panen seluas 1,68 H.
Untuk itu setelah diklaim pihak asuransi membayar biaya klaim sebesar Rp. 10.080.000 kepada 11 orang peserta asuransi.
Baca juga: Gempa di Kabupaten Kupang Tak Berpotensi Tsunami, BMKG Imbau Masyarakat Hindari Bangunan Retak
"Itu gagal panen akibat banjir Desa Nonbes Kecamatan Amarasi dari kelompok tani Tunas Harapan," ujar Fin Tobe.
Sementara saat ini tengah proses klaim untuk petani di Kupang tengah atas gagal panen di lahan seluas 0,25 Hektar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.