Sengketa Pilpres 2024

Ali Mochtar Ngabalin: Malu-maluin, Sidang Sengketa Pilpres Kok Bawa-bawa Nama Presiden

Untuk pertama kalinya, orang kepercayaan Presiden Jokowi melontarkan pernyataan yang menohok tentang sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ISTIMEWA/POS-KUPANG.COM
MALU-MALUIN – Ali Mochtar Ngabalin memrotes ucapan para pihak yang membawa-bawa nama Presiden Jokowi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Malu-maluin! 

POS-KUPANG.COM – Untuk pertama kalinya, orang kepercayaan Presiden Jokowi melontarkan pernyataan yang menohok tentang sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi dan nama Presiden Jokowi pun disebut-sebut dalam sidang tersebut.

Pernyataan pedas tersebut disampaikan Ali Mochtar Ngabalin kepada awak media, Sabtu 6 April 2024. Ali Mochtar Ngabalin merupakan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden atau KSP.

Ia mengatakan sangat ironis karena dalam sidang sengketa itu, nama Presiden Jokowi malah dibawa-bawa. Apa urusan Presiden Jokowi dalam urusan sengketa hasil Pilpres 2024?

"Malu-maluin, mengurusi perselisihan suara hasil Pilpres 2024 kok presiden dibawa-bawa," ujar Ngabalin yang tak henti-hentinya memprotes tindakan para pihak lantaran terus menyebut nama Presiden Jokowi dalam sidang tersebut.

Apa urusannya, sehingga Presiden Jokowi harus dipanggil ke MK? Apa urusannya ada sengketa pemilu kok presiden yang dipanggil ke MK?" tandasnya.

Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut kurang elok jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut dipanggil ke sidang sengketa Pilpres 2024.

Dia mengatakan hal itu dikarenakan Jokowiberstatus sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

"Saya kebetulan hakim konstitusi di antara kita bersembilan itu yang terlibat mengadili Pilpres dan Pileg tiga kali. Jadi saya mempunyai pemahaman yang agak kompherensif mendalam," kata Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat 5 April 2024.

Arief mengatakan sengketa Pemilu kali ini lebih heboh dari Pemilu 2014 dan 2019. Dia menjelaskan sejumlah alasannya.

"Nah yang terutama mendapat perhatian yang sangat luas dan kemudian didalilkan oleh pemohon itu cawe-cawenya kepala negara," ujar Arief.

Menurutnya, cawe-cawe kepala negara ini apakah harus disikapi MK.

Baca juga: Gerry Hukubun: Sepanjang Sejarah, MK Tak Pernah Batalkan Hasil Pilpres

"Nah cawe-cawenya kepala negara ini, mahkamah sebetulnya juga 'Apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI?' kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan," sambung Arief.

Dia mengatakan MK akhirnya memanggil menteri sebagai pembantu Presiden. 

"Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara," kata dia.

"Yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder maka kita memanggil para pembantunya. Dan pembantunya ini yang terkait dengan dalil pemohon," tandas dia. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved