Sengketa Pilpres 2024
Gerry Hukubun: Sepanjang Sejarah, MK Tak Pernah Batalkan Hasil Pilpres
Sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilihan Presiden di Tanah Air, Mahkamah Konstitusi atau MK tidak pernah mengambil keputusan membatalkan hasil Pilpres,
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM – Sepanjang sejarah pelaksanaan Pemilihan Presiden di Tanah Air, Mahkamah Konstitusi atau MK tidak pernah mengambil keputusan untuk membatalkan hasil Pilpres. Membatalkan kemenangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024, adalah hal yang sangat mustahil.
Pernyataan ini dilontarkan Gery Habel Hukubun, dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Sabtu 6 April 2024. Gerry merupakan Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara atau PKN.
“Saya berpandangan bahwa sidang sengketa Pilpres 2024 yang kini sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi hanyalah formalitas belaka,” ujarnya.
Pasalnya, lanjut dia, sepanjang sejarah MK tak pernah bisa membatalkan hasil Pilpres. MK hanyalah menghitung selisih suara yang bisa dibuktikan.
"Sepanjang sejarah, MK tidak pernah membatalkan hasil Pilpres. MK hanya menghitung selisih suara yang bisa dibuktikan," ungkap Gerry.
Oleh karena itu, lanjut Gerry Hukubun, membatalkan kemenangan yang telah diraih Prabowo-Gibran adalah hal yang mustahil.
“Coba lihat sekilas, apa yang dilakukan partai pendukung paslon 01 dan 03 di sidang sengketa Pilpres 2024. Mereka adem ayem dan tidak ngotot," ujar Gerry.
Saat ini, lanjutnya, parpol yang tampak ngotot melancarkan gugatan, sesungguhnya sudah tahu hasil akhir dari sidang sengketa tersebut. Makanya, sidang yang berlangsung saat ini hanya formalitas belaka.
"Jadi, sidang itu semata-mata hanya formalitas agar semua tahapan dilalui dan tidak mengecewakan pendukung yang sudah memberi dukungan," ungkap Gerry.
Bantah Keterangan Menteri
Sementara itu, Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) membantah pernyataan dan keterangan 4 menteri yang bersaksi di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konsitusi (MK)
Sebab, apa yang disampaikan para menteri tersebut, tidak sesuai dengan apa yang terjadi di masyarakat.
Ari Yusuf Amir mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mempermasalahkan pemberian perlindungan sosial seperti yang disampaikan ke 4 menteri.
Namun yang menjadi permasalahan adalah anggaran negara yang sebagian besar berasal dari pajak masyarakat, tapi digunakan untuk meningkatkan elektabilitas calon tertentu."Kami punya beberapa buktinya dan sudah kami sampaikan kepada majelis hakim," ucap Ari dalam keterangannya, Sabtu 6 April 2024.
Ari menambahkan ada beberapa indikasi adanya penggunaan uang pajak masyarakat untuk meningkatkan perolehan suara salah satu calon yang didukung Presiden Jokowi.
Pemilihan Presiden
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Gery Habel Hukubun
sengketa Pilpres 2024
Anies Tersenyum Dengar Pernyataan Hakim: Presiden Jokowi Tak Cawe-cawe Saat Pilpres |
![]() |
---|
Anies Baswedan Temui Para Elit Parpol Pengusung: Setelah Surya Paloh Baru Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Pasca Kalah di MK, Anies-Muhaimin Baru Beri Ucapan Selamat ke Prabowo-Gibran |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan Pemohon, Ganjar-Mahfud: Selamat Bekerja untuk Pemenang |
![]() |
---|
Saat Sidang Putusan, Hakim MK Bakal Baca Dua Permohonan Sengketa Pilpres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.