Opini
Opini: Ujian Berat Mahkamah Konstitusi
Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur, seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi.
MK hadir dan didirikan antara lain untuk mengisi kekosongan dalam mengawal konstitusi. Karena itu MK disebut sebagai the guardian of
the constitution. Secara eksplisit masyarakat Indonesia menaruh harapan dan ekspektasi sangat tinggi terhadap lembaga MK.
Dalam 10 tahun pertama MK mendapatkan kepercayaan (trust) dari masyarakat bahwa MK akan mampu mengawal perjalanan bangsa, menegakkan supremasi hukum dan demokrasi, HAM, pluralisme dan keadilan. Akan tetapi, MK secara bertahap mengalami kemunduran.
Bukan saja karena putusan-putusan yang mencedarai rasa keadilan, tetapi juga karena korupsi yang melibatkan hakim MK, termasuk ketuanya Akil Mochtar (pimpinan MK 2013). Hancurnya kredibilitas dan integritas MK terjadi ketika putusan MK Nomor 90 dilahirkan.
Hal itu berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi wakil presiden.
Putusan MK Nomor 90 disebut sebagai putusan yang dibuat hakim MK RI yang melakukan pelanggaran berat terhadap prinsip ketidakberpihakan.
Tugas MK sekarang tidaklah mudah. MK harus mengembalikan harga dirinya, martabatnya, wibawanya, dan marwahnya serta citranya sebagai the guardian of the constitution.
Tugas MK adalah merebut kembali wibawa dan harga dirinya setelah dihancurkan oleh kekuasaan dan demoralisasi dalam tubuh para hakim konstitusi. Marwah, martabat, wibawa, dan harga diri MK harus ditegakkan.
MK mesti bangkit, mesti melawan, mesti kembali memanggul konstitusi sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana terakhir kali diubah melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020.
Sekaranglah waktunya MK untuk merebut kembali wibawa dan harga dirinya yang sirna.
Sekaranglah waktunya MK menunjukkan kepada rakyat bahwa MK berhasil merebut kembali peran dan reputasinya sebagai Mahkamah Konstitusi yang sesugguhnya (a truly constitutional court), sebagai penjaga gawang konstitusi (the guardian of the constitution).
Sebagai penjaga demokrasi (the guardian of democracy), sebagai pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of citizen constitutional rights), dan pelindung Hak Asasi Manusia (the protector of human rights) bukan Mahkamah Keluarga, bukan Mahkamah Kalkulator, bukan kepanjangan tangan kekuasaan dan bukan ashamed institution. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.