Opini

Opini: Ujian Berat Mahkamah Konstitusi

Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur, seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi.

Editor: Dion DB Putra
DOK POS-KUPANG.COM
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. 

Oleh: Sarlianus Poma, S.Pd.,M.M
Dosen dan Ketua LPPM STIM Kupang

POS-KUPANG.COM - Harvard Handbook (2012) seperti yang diucapkan Prof. Mahfud MD dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 27 Maret 2024 pernah menulis MK Indonesia adalah satu dari 10 Mahkamah Konstitusi paling efektif di dunia.

MK Indonesia pernah memberi warna progresif bagi perkembangan hukum konstitusi di Indonesia dan dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang sangat kredibel.

Di berbagai Negara Judicial Activism, banyak dilakukan oleh MK maupun Mahkamah Agung (MA).

Beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur, seperti Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand.

Di Belarusia disebut sebagai ashamed institution atau institusi pengadilan palsu karena selalu diintervensi pemerintah.

Saat ini Mahkamah Konstitusi Indonesia yang disebut sebagai the guardian of constitution sedang dihadapkan ujian berat di tengah sengketa hasil pemilu. Ujian dan cobaan tentu dialamatkan kepada para hakim MK.

Ujian dan cobaan berat terhadap para hakim MK pasti datang silih berganti sekarang ini.

Kiranya ada yang datang kepada hakim MK untuk mendorong agar permohonan ditolak dan ada pula yang datang meminta agar MK mengabulkannya. Yang datang mendorong dan meminta itu tentu tidak harus orang atau institusi melainkan bisikan hati nurani di dada para hakim, yaitu bisikan yang selalu terjadi antara hati nurani dan logika.

Tentu tidak mudah bagi para hakim untuk menyelesaikan perang batin ini dengan baik. Namun, MK harus mengambil langkah penting untuk menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum di Indonesia.

Jangan sampai muncul persepsi dan bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan punya uang berlimpah. Majelis hakim MK harus bekerja secara independen, penuh martabat dan penghormatan.

Ini dilakukan sebagai edukasi kepada seluruh elemen bangsa ini untuk menyelamatkan masa depan Indonesia demi peradaban yang lebih maju, melalui antara lain berhukum dengan elemen dasar sukmanya yaitu keadilan substantif, moral, dan etika.

Ujian ini tentu tidak berat bila hakim MK bekerja sesuai ketentuan yang berlaku dan tetap berada di jalan yang benar.

Perjalanan reformasi bangsa sudah dimulai sejak tahun 1999. Reformasi adalah titik balik sejarah setelah 32 tahun berada dalam pemerintahan otoriter orde baru. Kala itu demokrasi hanya hiasan bibir.

Hak berdemokrasi dipenggal oleh kebijakan otoritarian yang dikendalikan pemerintahan militer. Masyarakat sipil hanya menjadi pelengkap penderita.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved